DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya DKDA (16) untuk memperingan hukuman atas putusan empat tahun penjara dalam kasus tewasnya oknum TNI Singaraja Prada Yanuar Setiawan (20) belum berhasil. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bali menolak banding yang diajukan DKDA. Sebaliknya PT Bali menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada terdakwa yang anak oknun anggota DPRD Propinsi Bali.
Salah satu tim kuasa hukumnya, I Gusti Agung Dian Hendrawan membenarkan putusan dari PT Bali sudah turun minggu lalu. Pihaknya baru mendapat pemberitahuan dan belum memperoleh salinan resmi putusan dari PT Bali.
Apakah akan menempuh upaya kasasi atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan, karena masih menunggu keputusan dari pihak keluarga DKDA. Kasipidum Kejaksaan Negeri Denpasar, I Ketut Maha Agung, Jumat (15/9) membenarkan putusan PT Bali menguatkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar. “Putusan PT untuk terdakwa DKDA sudah turun. Putusan menguatkan vonis PN Denpasar,” ucapnya.
Maha Agung dalam menyikapi putusan itu tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi. Dia beralasan pasal yang dikenakan untuk terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. “Tidak ada alasa hukum untuk mengajukan kasasi. Pertimbangan pasal sudah sesuai dengan putusan PN Denpasar,” jelasnya. (miasa/balipost)