NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) yang di pimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi didampingi Pawas Iptu Nyoman Trimayasa, Kamis (14/9) malam kembali berhasil menggagalkan penyelundupan komoditi tanpa dokumen.
Komoditi tanpa dokumen tersebut diamankan dari satu unit pikap yang mengangkut telor bebek tanpa dokumen.Muliyadi mengatakan begitu pikap DK 9965 GT turun dari kapal, langsung diperiksa baik dokumen ranmor maupun dokumen barangnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan membuka terpal penutup barang ternyata barang yang diangkut 24.000 butir telur bebek tanpa dilengkapi dengan dokumen maupun surat kesehatan dari karantina hewan daerah asal, ” tegas Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Jumat (15/9).
Dari keterangan sopir Putu Andy Juniarta (20) yang juga pemilik telur, 24.000 telur bebek tersebut diangkut dari Jember Jawa Timur dengan tujuan Tabanan. Dan pengiriman telur tersebut dilakukan 2 kali dalam 1 bulan. “Biasanya saya membawa surat karantina, tapi tadi karena ditelpon untuk cepat-cepat sama bapak saya, jadi lupa untuk mencari surat karantinanya,” ujar Putu Andy.
Sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan , ikan dan tumbuhan , setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Muliyadi mengatakan kini barang beserta pemiliknya diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut oleh petugas karantina setelah nanti dilimpahkan kepada yang bersangkutan. Kegiatan ini kata Muliyadi tetap dilaksanakan dalam rangka meminimalisir barang-barang ilegal yang keluar masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
(kmb/balipost)