DENPASAR, BALIPOST.com – Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan, baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penanganan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Menurut Kasi Sumber Belajar Pendidikan Orangtua Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Ditjen PAUD dan Dikmas, Agus Mohamad Solihin, jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antarwilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara.

Baca juga:  Diskop UKM dan Perdagangan Badung Gelar Pelatihan Desain Mode

Ia mengatakan praktek perdagangan orang tersebut menjadi ancaman serius terhadap masyarakat, bangsa, dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan dan rehabilitasi korban, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional.

Kebijakan dari Satgas tindak pidana perdagangan orang dari Kemendibud selalu menyosialisasikan ke seluruh daerah di Indonesia. Khusus tahun ini, lanjutnya, 30 daerah kabupaten bekerjasama dengan lembaga-lembaga di Bali bekerjasama dengan WHDI. Berbagai modus tindak pidana perdagangan orang telah terjadi, seperti melalui asisten rumah tangga, duta seni budaya, beasiswa, penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, dan modus lainnya. “Perlu kewaspadaan bagi seluruh masyarakat untuk mengantisipasi jaringan kejahatan tersebut,” katanya.

Baca juga:  Di Bali, 331 Narapidana Diusulkan Remisi Natal

Ia menjelaskan dampak TPPO yang telah terjadi di masyarakat terlihat dengan anak-anak korban perdagangan orang akan mengalami hambatan dalam tumbuh kembang dan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar, juga rawan akan kekerasan fisik, mental, dan seksual. Hal yang perlu dilakukan orangtua dan sekitarnya, menurutnya adalah mengenal anak lebih dekat dan memahami masalah yang sedang dihadapi di dalam keluarga.

Meningkatkan pemahaman agama di dalam keluarga serta tidak mudah tergiur dengan janji untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah. Bila ada tanda-tanda yang mencurigakan, diharapkan memberitahukan kepada kepala lingkungan setempat, pihak kepolisian, ataupun ke Komisi Perlindungan Anak (KPA). (kmb/balitv)

Baca juga:  Wujudkan Arak Bali Jadi Minuman Ketujuh Spirit Dunia, Gubernur Koster Ajak "Stakeholder" Gotong Royong
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *