Tablet PCC. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua MPR  Hidayat Nur Wahid mengutuk pengedar penyalahguna  pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC). Penyalahgunaan pil ini telah menimbulkan korban jiwa dan menjadi pemicu kelainan kejiwaan pada pemakainya.

“Ini sangat pantas untuk kita kutuk. Karena Indonesia kan sudah darurat narkotika ya. Sekarang ada obat yang mematikan semacam ini kan,” kata Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/9).

Baca juga:  Penyebaran Rabies Terus Ditekan dengan Gencarkan Vaksinasi

Saat ini kasus penyalahgunaan pil PCC telah mewabah  di Kendari. Di daerah ini, menurut laporan BNN sudah ada 68 korban yang masuk rumah sakit.

Diantaranya ada yang meninggal dunia. Namun, Hidayat meyakini penyebaran dari penyalahgunaan pil PCC tidak hanya di Kendari, Sulawesi Tenggara, melainkan merambah ke berbagai daerah lain.

Untuk Itu, Hidayat meminta instansi terkait yaitu Badan Narkotika Nasional, Polri, dan pemerintah cepat bertindak menelusuri peredaran pil PCC dan menghukum pengedarnya. “Jadi menurut saya ini harus jadi tantangan bagi BNN, kepolisian dan pemerintah untuk betul-betul hadir menyelamatkan generasi muda, anak remaja dari kejahatan mengerikan ini,” tegas Hidayat.

Baca juga:  BKSAP Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

Dia berharap pemerintah aktif melakukan sosialisasi ke daerah-daerah agar anak-anak muda terhindar dari pil PCC. “Penting bagi negara untuk hadir dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, untuk melakukan sebuah pendekatan kepada anak bangsa, untuk menjadi pengayom. Sehingga kalau mereka punya masalah, tidak rujukan kepada narkoba, pada obat, pada tawuran,” kata Hidayat.

Sementara Itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan juga meminta pemangku kepentingan, seperti Dinas Kesehatan, BBPOM, Polri terlibat aktif dalam pengawasan peredaran pil PCC. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  MKD Ungkap Jumlah Anggota DPR RI Terlibat Judi Daring
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *