Petugas memeriksa kelengkapan surat administrasi kependudukan warga. (BP/ist)
TABANAN, BALIPOST.com – Sidak administrasi kependudukan kembali digelar Pemkab Tabanan. Kali ini menyasar Kecamatan Kerambitan.

Dari dua banjar di Desa Samsam, Kerambitan, yakni Banjar Kutuh dan Banjar Samsam Kelod, petugas lagi-lagi berhasil menjaring 14 pelanggar. Sebagian besar dari mereka beralasan lupa mengurus ataupun belum sempat mengurus administrasi kependudukan. Usai didata, mereka yang terjaring diminta menandatangani surat pernyataan untuk di sidang Tipiring pada Selasa (19/9) di Pengadilan Negeri Tabanan.

Baca juga:  Giliran Penyelewengan Dana PUAP Desa Tulikup Dibidik Kejari

“Untuk wilayah kecamatan Kerambitan ada 14 orang terjaring, ada yang tanpa KTP adapula yang masih memiliki KTP lama,” beber Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba.

Lanjut dikatakannya, operasi kependudukan ini juga digelar terkait penegakan Perda tentang kependudukan. Karena bagaimanapun ketatnya penjagaan di pintu-pintu masuk menuju Bali, seperti di Gilimanuk, selalu saja masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran kependudukan. “Kita tidak kaku atau mengekang, ini wilayah NKRI, dimanapun boleh tinggal dan mencari kehidupan, sepanjang prosedur dan aturan-aturan yang mengikat harus ditaati, dari asal dan ditempat tinggal yang baru harus dilaporkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Datangi Baleg DPR RI, Gubernur Koster Harap RUU Provinsi Bali Bisa Dibahas 

Sebelum bergerak ke sasaran operasi para tim juga pihaknya juga melakukan briefing kepada tim agar tetap bersikap sopan saat bertugas. “Tunjukkan jati diri kita yang beradab, jaga sopan santun, jangan sampai ada yang tersinggung, kita bukan mengeksekusi orang, semata-mata kita membina dan menyadarkan,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *