TABANAN, BALIPOST.com – Pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan maupun pengembang di kabupaten Tabanan kerap masih banyak yang mengabaikan faktor lingkungan. Wajar saja, sebab masih banyak pengusaha yang selama ini bekerja tanpa mengantongi izin lingkungan.
Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah banjir. “Benar, banyak perusahaan yang tidak mengantongi ijin lingkungan,”beber Kepala Dinas Lingkungan Hidup, AA Raka Iswara, Minggu (17/9).
Padahal dikatakannya, untuk ijin lingkungan sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perbup Tabanan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Tabanan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sayangnya, aturan ini kerap diabaikan oleh para pelaku usaha. Untuk menertibakan para pelaku usaha yang tidak mengantongi ijin lingkungan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pendataan kembali.
Jika ada yang belum mengantongi ijin, maka perusahaan tersebut akan ditempeli stiker yang nantinya akan dilanjutkan dengan pembinaan lebih lanjut. “Sebelumnya akan kita sosialisasikan aturan mengenai izin lingkungan. Tujuannya untuk mengingatkan pengusaha sekaligus mendorong segera mengurus perizinannya,” ucapnya.
Menurut dia, pihaknya terus memberikan peringatan kepada semua perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan. Hal itu dilakukan untuk penertiban administrasi dan investasi di daerahnya.
Pihaknya juga terus berupaya dengan berbagai cara untuk bisa menyadarkan para pengusaha. Salah satunya adalah, dengan cara me dorong para pelaku usaha, untuk tertib administrasi dan kelancaran perusahaan mereka. “Kita data dulu, yang belum berijin kita tempeli stiker dan surat edaran untuk segera mengurus izin lingkungan, karena yang terjadi selama ini, mereka kurang paham akan arti penting ijin lingkungan,” katanya.
Jika setelah melalui proses pembinaan nantinya tetap diketahui tidak secepatnya ijin diurus, langkah yang diambil DLH adalah memberikan teguran pertama hingga ketiga dan yang terakhir, bahkan tidak segan sampai pada penutupan. “Ya jelas nanti akan diterapkan sesusi dengan payung hukum di atas,” tegasnya.
Pejabat asal Kediri ini menjelaskan, kepemilikan izin lingkungan wajib dilakukan karena berdampak pada limbah dari usaha mereka dan lingkungannya. Dan pengawasannya terkait dengan limbah bahan berbahaya, beracun, dan cair.(Puspawati/balipost)