Diduga pelaku pembunuh dan pembakar pasutri Jepang, PA diamankan, Senin (18/9). (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan terhadap pembunuh dan pembakar pasutri asal Jepang, Matsuba Nurio (73) dan Matsuba Hiroko (70) di Perumahan Puri Gading 2 Blok F1, Jimbaran, Kuta Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Pelakunya berinisial PA (25) berhasil ditangkap, Senin (18/9) pukul 03.00 Wita.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, dari pengakuan tersangka PA, pada Minggu (3/9) pukul 08.30 Wita, dia jalan-jalan di seputaran Jalan Puri Gading. Setibanya di rumah korban, Perum Puri Gading Blok F1 No. 6, dilihat pintu gerbang terbuka.

Selanjutnya pelaku langsung masuk ke pekarangan rumah tersebut. Sebelum masuk pintu rumah, pelaku melihat ada pisau di rak sepatu dan langsung diambilnya.

Karena di lantai 1 kosong, selanjutnya pelaku langsung naik ke lantai 2 dan melihat korban, Matsubha Hiroko membawa tas berisi uang. Pelaku langsung membekap, mengikat, menusuk korban pada leher dan perut.

Baca juga:  Pasutri Jepang Diduga Dibantai Siang Hari
Setelah itu pelaku melihat suami korban, Matsubha Norio naik tangga menuju lantai 2. Pelaku langsung membekap korban selanjutnya menusuk punggung serta menggorok leher korban.

Selanjutnya pelaku menaruh korban di kamarnya, lalu menutupnya dengan bed cover dan menaruh ranting kayu di atasnya. Pelaku mencuci tangan di bathtub lantai 2 dan mengganti baju serta celananya dengan pakaian milik korban.

Sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku keluar membawa mobil ke arah Tanah Lot, Tabanan. Setelah itu ia balik ke TKP membawa korek api kayu, dupa dan bensin dalam botol air mineral. Setibanya di TKP, pelaku langsung membakar pasutri itu. Tujuannya untuk menghilangkan jejak. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *