Polisi saat melakukan penyelidikan terkait pembunuhan dan pembakaran pasutri Jepang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – PA (25) diamankan karena diduga pelaku pembunuhan dan pembakaran pasutri asal Jepang, Matsuba Nurio (73) dan Matsuba Hiroko (70). Tersangka ditangkap pada Senin (18/9) sekitar pukul 03.00 pagi.

Diduga motif dari tindakan nekat PA ini karena memerlukan uang. “Motifnya pelaku memerlukan uang untuk membayar hutang,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja.

Berdasarkan pengakuan PA, pada Minggu (3/9) pukul 08.30 Wita, dia jalan-jalan di seputaran Jalan Puri Gading. Setibanya di rumah korban, Perum Puri Gading Blok F1 No. 6, dilihat pintu gerbang terbuka. Ia kemudian masuk dan melihat ada pisau di rak sepatu.

Baca juga:  Pesta Narkoba, Empat Pemuda Ini Ditahan Polres Tabanan

Pisau itu diambil dan selanjutnya menuju ke lantai 2 karena di lantai 1 kosong. Di lantai 2, ia melihat Matsubha Hiroko membawa tas berisi uang. “Pelaku langsung membekap, mengikat, menusuk korban pada leher dan perut.
Setelah itu pelaku melihat suami korban, Matsubha Norio naik tangga menuju lantai 2. Pelaku langsung membekap korban selanjutnya menusuk punggung serta menggorok leher korban,” jelas Hengky.

Selanjutnya pelaku menaruh korban di kamarnya, lalu menutupnya dengan bed cover dan menaruh ranting kayu di atasnya. Pelaku mencuci tangan di kamar mandi lantai 2 dan mengganti baju serta celananya dengan pakaian milik korban.

Baca juga:  Kasus Pasangan Aborsi, Dua Saksi Ahli Medis Dihadirkan

Sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku keluar membawa mobil ke arah Tanah Lot, Tabanan. Setelah itu ia balik ke TKP membawa korek api kayu, dupa dan bensin dalam botol air mineral. Setibanya di TKP, pelaku langsung membakar pasutri itu. Tujuannya untuk menghilangjan jejak. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *