Diduga pelaku pembunuh dan pembakar pasutri Jepang, PA diamankan, Senin (18/9). (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka PA yang dengan sadis membunuh dan pembakar pasutri asal Jepang, Matsuba Nurio dan Matsuba Hiroko sedang diajak ke TKP. Pengakuan tersangka sedang dililit utang Rp 10 juta sehingga nekat merampok korban.

“Memang niat pelaku merampok dan kasus ini tergolong sadis karena korban dibakar,” kata sumber, Senin (18/9).

Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Diduga dia datang ke Perumahan Puri Gading untuk mencari sasaran. “Pelaku punya utang di kampungnya yaitu Negara. Karena pintu gerbang rumah korban terbuka, pelaku langsung masuk,” ungkap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Baca juga:  Kasus LPD Ungasan, Jaksa Minta Tolak Eksepsi Terdakwa

Setelah membunuh pasutri itu, pelaku membawa kabur tas berisi dia HP dan uang Rp 11 juta. “Informasinya pelaku menyerahkan diri ke Pospol Pemogan, Denpasar Selatan,” ungkapnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan terungkapnya kasus itu. “Masih dikembangkan kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, perburuan terhadap pembunuh dan pembakar pasutri asal Jepang, Matsuba Nurio (73) dan Matsuba Hiroko (70) di Perumahan Puri Gading 2 Blok F1, Jimbaran, Kuta Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Pelakunya berinisial PA (25) berhasil diamankan, Senin (18/9) pukul 03.00 Wita. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sambo dan Istrinya Nyatakan Banding
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *