anjing
Polsek Denbar merilis pengungkapan pencuri anjing dan kupon bazar palsu. Kedua pelaku menunjukkan barang bukti.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Komplotan pencuri anjing impor, I Ketut Arta (44) dan Nyoman Wirasna alias Sengauk (42) ditangkap tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar), Senin (11/9) lalu di Jalan Bung Tomo dan Jalan Gunung Agung Gang 2 B, Denpasar.

Mereka awalnya ditangkap terkait mengedarkan kupon bazar palsu Konco Kwan Kong Bio. Akan tetapi, barang bukti yang diamankan anjing zelby dan shitzu.

Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Senin (18/9) mengatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat terkait pencurian anjing. Selain itu pelaku menjajakan anjing curian sambil  menjual kupon bazar palsu di sekitar Jalan Bung Tomo, Denpasar.

Baca juga:  Puluhan Surat Pemanggilan CPNS Palsu Beredar, Kepala BKD Lapor ke Polda

Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya tersangka Arta ditangkap di rumahnya di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Hasil interogasi, Arta mengaku beraksi bersama temannya, Wirasna. Selanjutnya Wirasna dibekuk di rumahnya di Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Saat diperiksa, tersangka mengaku mencuri anjing zelby (bulldog) milik Nyoman Gede Hendra Astika (37) di Jalan Gunung Agung No.50, Denpasar, Kamis (31/8) lalu. Anjing tersebut dibeli korban Rp 10 juta. Selain itu mereka juga mencuri anjing shitzu milik Putu Gede Darma Wiweka (26) di Jalan Buluh Indah Utara, Denpasar, Minggu (23/7) lalu. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

Baca juga:  Siaga Nyepi, 173 Personel Disiapkan di Ketapang

“Anjing zelby dijual Rp 400 ribu, sedangkan shitzu Rp 200 ribu. Pelaku juga mencuri anjing minipom di Jalan Buluh Indah belakang toko Istana Buah dan di Jalan Gunung Agung depan Apotek Kimia Farma,” ujar Iptu Aan.

Mereka ini juga melakukan pungli terkiat peringatan HUT Proklamasi 17 Agustus dan perayaan tahun baru di seputaran Jalan Buluh Indah serta Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Sedangkan kupon bazar palsu Konco Kwan Kong Bio diamankan sebanyak 33 bendel. “Stempelnya juga palsu. Pelaku mencetak 45 bendel dan yang sudah laku 12 bendel.  Oleh pelaku kupon itu diedarkan di seputaran Jalan Peninjauan dan Jalan Nangka Utara,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini.

Baca juga:  Polres Gianyar Tangkap Empat Tersangka Narkotika

Terkait kasus itu, petugas mengamankan barang bukti satu ekor anjing zelby, satu ekor anjing shitzu, sepeda motor digunakan saat beraksi, sisa hasil penjualan anjing zelby Rp 150 ribu, kupon bazar Konco Kwan Kong Bio palsu,  uang hasil mengedarkan kupon palsu Rp 187. 000, stempel palsu Konco Kwan Kong Bio dan dua HP.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *