petani
Perwakilan petani dari 51 kelompok subak di Buleleng Senin (18/9) kemarin menerima polis AUTP diserahkan oleh Kepala Distan Nyoman Swatantra. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kemarau panjang dalam masa tanam tahun ini berpotensi memicu kekeringan hingga menimbulkan gagal panen. Mencegah kerugian akibat bencana kekeringan atau serangan penyakit, Dinas Pertanian (Distan) Buleleng menyerahkan polis Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP). Bebekal polis tersebut, jika tanaman dalam masa tanam April hingga September 2017 ini mengalami kerusakan hingga 75 persen setiap satu hektar lahan, petani akan mendapat dana pertanggungan AUTP.

Tahun ini di Buleleng tercatat 51 subak tersebar pada 1.270,61 hektar lahan dengan jumlah petani mencapai 2.250 kepala keluarga (KK) telah terdaftar sebagai peserta AUTP. Seharusnya, premi yang dibayar Rp 180.000, namun karena mendapat subsidi dari pemerintah pusat Rp 144.000, sehingga rbuan petani ini membayar premi asuransi hanya Rp 36.000 untuk satu kali masa tanam.

Sesuai perjanjian dalam masa tanam petani mengalami kerusakan tanaman baik karena kekeringan atau serangan hama dan penyakit, petani berhak mendapatkan dana pertanggungan AUTP. Perhitungan dana pertanggungan ini jika kerusakan tanaman mencapai 75 persen untuk setiap satu hektar lahan yang diasuransikan.

Baca juga:  Banjir Lumpur Ancam Sektor Pertanian

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Nyoman Swatantra di ruang kerjanya Senin (18/9) mengatakan, ribuan petani yang sudah terdaftar itu sebanrnya sudah mendapatkan polis asuransi. Akan tetapi polis tersebut baru dibagikan karena musim tanam tahun ini menginjak pada kemarau panjang yang berpotensi terjadi kekeringan.

Berbekal polis itu, petani segera dapat mengajukan permohonan dana pertanggungan jika tanamannya mengalami kerusakan baik karena kekeringan atau akibat terserang hama dan penyakit. “Kita ketahui bersama musim tanam tahun ini bersamaan dengan datanggnya kemarau dan ancaman serangan penyakit. Polis ini kita serahkan, sehingga kalau nanti ada kerusakan tanaman petani tinggal mengajukan klaim dengan syarat polis itu sendiri,” katanya.

Baca juga:  36 Tahun Kosong, Desa Adat Geretek "Ngadegang" Penyarikan Desa

Di sisi lain Swatantra mengatakan, dari seluruh peserta AUTP tahun ini, Distan sudah memfasilitasi permohonan dana pertanggungan yang diajukan oleh petani dari tiga subak di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan dengan luas lahan 1,42 hektar. Ada tiga kelompok itu adalah Subak Babakan Tamblang, Subak Tamblang, dan Subak Lanyahan telah mengajukan dana pertanggungan AUTP karena tanaman padi di subak ini rusak karena serangan penyakit.

Saat ini, pihak rekanan pemberi asuransi sedang melakukan tahapan penghitungan kerusakan tanaman dan dalam waktu dekat jika syarat kerusakan tanamannya terpenuhi, maka sembilan orang petani di tiga kelompok subak itu akan menerima dana pertanggungan dengan jumlah total sebesar Rp 8.520.000. “Kalau yang mengajukan klaim ini dulu sudah memegang polis dan karena ada kerusakan tanaman, sehingga mereka ajukan klaim dan sekarang masih proses. Kalau syarat asuransinya terpenuhi, petani akan dapat pertanggungan sesuai perjanjian,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Penambang Tewas Tertimbun di Galian C

Di sisi lain Swatantra mengatakan, AUTP sebanrnya sangat membantu petani terutama yang mengolah sawah rawan terjadi kekeringan atau sawah yang endemis salah satu hama dan penyakit. Apalagi, premi yang terjangkau karena mendapat subsidi pemerintah, maka petani harusnya lebih banyak lagi yang bisa peserta AUTP. Akan tetapi, kemudahan itu sendiri belum dimanfaatkan oleh petani di daerahnya.

Dari pendekatan dan saat mensosialisasikan AUTP, petani kurang tertarik ikut AUTP bukan karena tida mampu melunasai premi. Akan tetapi karena mereka yakin kalau sawahnya bisa berproduksi maksimal karena pasokan air irigasi stabil dan meyakini kalau tanamannya terbebas dari serangan penyakit hingga mengakibatkan gagal panen. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *