DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dua terdakwa yakni Fajar Hanadi dan Revo Ashwari Syah yang diduga ikut terlibat dalam rangkaian tewasnya oknum TNI Prada Yanuar Setiawan dan korban luka M Jauhari, Senin (18/9) dilakukan pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang, kedua terdakwa ini hanya menceritakan keterlibatan dalam penganiayaan Jauhari. Bukan atas tragedi tewasnya Prada Yanuar.
Di depan persidangan yang dipimpin hakim Made Sukereni, Revo mengaku menendang Jauhari serta melakukan pemukulan. Namun Revo mengaku bahwa sejatinya dia ingin melerai perkelahian. Hakim menohok terdakwa dan menanyakan mengapa melerai, padahal di pukul. Revo menjawab dengan enteng, yakni ketimbang dia duluan dijadikan korban.
Hakim juga mengejar siapa saja yang ikut memukul, dan dijawab bahwa terdakwa lain beriniaial CI (sudah di vonis bersalah). Masih pengakuan Revo, dia pun usai melakukan pemukulan dan meninggalkan TKP, sempat kembali dan berniat mengajak korban ke rumah sakit. Namun terdakwa mengaku bahwa saat itu korban sudah tidak ada.
Bahkan Revo di muka persidangan mengaku sempat ke rumah sakit. Namun terdakwa tidak menemukan korban di rumah sakit. Di persidangan bahkan Revo mengaku menyerahkan diri ke polsek atas peristiwa yang dilakukanya. Revo juga melihat bahwa korban yang sudah tersungkur lemas dikencingi oleh terdakwa lainya.
Sementara terdakwa Fajar mengaku bahwa awalnya dia bersama temannya Ngurah. Dia mendapatkan kabar dari Revo bahwa ada begal. Saat itu terdakwa ingin pulang ke rumahnya, namun melihat orang ramai dibilang begal. Saat itu, korban Jauhari mau lari dikejar oleh terdakwa Fajar dan kemudian ditendang. “Dia (menunjuk Si Revo) katanya mau ditodong sama begal. Dia lari dan saya kejar dan nendang,” ucap Fajar.
Hakim dan jaksa mencoba menanyakan siapa yang meneriaki korban begal. Fajar mengaku bahwa Revo yang mengatakan begal itu. (miasa/balipost)