perampok
Polisi Bekuk Perampok Apotik Kimia Farma dan She Colection. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Kurang dari 24 jam pasca kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi Minggu (17/9) sore di She Dee Colection, jalan Gunung Agung Tabanan, jajaran Polres Tabanan berhasil membekuk BE (24) pria asal Lumajang Jatim, yang tinggal di Penebel, Tabanan.

BE juga merupakan pelaku yang sama yang beraksi Sabtu (16/9) di apotik Kimia Farma, jalan by pass Soekarno, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan dengan modus operandi yang sama.

Baca juga:  Begal Bersenjata Tajam Rampas Uang Narsa

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yana Jaya Widya dan Kapolsek Kota Kompol Surya Atmaja dalam release pengungkapan kasus membeberkan keberhasilan jajaranya dalam mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan di dua tkp di kabupaten Tabanan ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan para anggotanya.

Bahkan dari hasil interogasi sementara, pelaku tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Tabanan melainkan sebelumnya juga beraksi di Kabupaten Badung dan Denpasar. “Kami masih melakukan pengembangan, karena dari interogasi awal pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di Tabanan selain di Denpasar dan Badung,” ucapnya.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Puluhan Karyawan Hotel Datangi DPRD Jembrana

Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah pedang dengan gagang terbuat dari kayu, panjang keseluruhan 60 cm, yang pada ujung pedangnya dilipat, satu unit buah HP merk samsung, satu pasang sandal wanita, tiga buah celana dalam wanita yang baru lengkap dengan label harga, satu unit sepeda motor honda supra hitam DK 2285 GS dan uang tunai sebesar Rp 75 ribu sisa hasil curiannya.

Baca juga:  Masih Ingin Gaet Wisman di Tengah Pandemi COVID-19, Ini Usulan Anggota DPRD Bali

Sementara pelaku yang kesehariannya bekerja serabutan ini mengaku hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *