penjara
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Napi lapas Kelas II A Kerobokan, yang menempati Wisma Amed, terdakwa Vicky Adi Priono (31), Senin (18/9) di vonis bersalah dalam kasus narkotika. Pria asal Surabaya itu oleh majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja di vonis dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Tidak hanya itu, terdakwa yang dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak melakuan tindak pidana narkotika, atau pemupakatan jahat pidana narkotika dan prekusor narkotika. Dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam pembeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Baca juga:  Berbekal Jimat, Remaja Berkomplot Jambret WNA

Dijelaskan, bahwa terdakwa bersama Eko Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) dan Mr. MAC (DPO) pada Rabu 14 Desember 2016 lalu, bertempat di Lapas Kerobokan, bahwa terdakwa sebagai warga binaan melalui via ponsel melalukan pemupakatan dengan Eko Wahyudi. Di mana dalam percakapan terdakwa menyuruh Eko Wahyudi untuk mengambil narkotika jenis kokain yang dipesan terdakwa melalui temannya bernama Mr. MAC dari Nicaragua.

Sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan MAC dengan program WICKR dan menggunakan whats up. Isi pembicaraan terdakwa adalah MAC meminta alamat sebagai tujuan pengiriman barang berupa paket berisi narkotika. Kemudian untuk memenuhi permintaan MAC, terdakwa Vicky memberikan alamat terdakwa dan atas nama tantenta berinisial Set di Surabaya. Alamat ini di nilai jauh dan MAC minta alamat di Bali dan diberikan alamat Eko Wahyudi di Hotel Wisata Indah Jalan Bedugul, Denpasar.

Baca juga:  Cuaca Buruk Hambat Pasokan, Harga Bahan Penjor Naik hingga 50 Persen

Terdakwa sebagai perantara dan menerima narkotika dari luar negeri dengan imbalan 500 US dollar per paket. Namun karena posisi terdakwa mendekam di lapas, maka terdakwa menggunakan jasa Eko Wahyudi dengan imbalan Rp 2 juta per paket.  Atas kesepakatan mereka, 30 Nopember 2017, MAC memberikan tackink untuk paket narkotika yang dialamatkan atas nama Eko di Bali.

Keesokannya, MAC kembali ngirim tackink ke alamat di Surabaya. Transaksi pembayaran dilakukan melalui mbanking. Setelah adanya pembayaran maka MAC mengirim kokain tersebut ke alamat Set di Surabaya dan Eko di Bali.

Atas pengiriman itu, diendus petugas BNNP Bali dan kemudian dilakukan penangkapan. Dari pengiriman di Surabaya dan di Bali disita barang bukti kokain. Yakni, kokain sebanyak 85,6 gram brutto untuk barang bukti di Surabaya dan di Bali disita 84,9 gram brutto. Atas pemupakatan terdakwa, barang bukti rencana dikumpulkan di Surabaya.

Baca juga:  Vonis Kasus Korupsi LPD Unggahan Berbeda dari Tuntutan JPU

Petugas kemudian mengamankan terdakwa Vicky di Lapas Kerobokan dan menyita barang bukti sebuah ponsel, yang di dalannya berisi percapakan transaksi dengan MAC serta dengan Eko Wahyudi. Terdakwa pun dinyatakan bersalah dan dihukum selama 14 tahun oleh majelis hakim di PN Denpasar.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah tiga tahun dibanding dengan tuntutan jaksa. Ya, JPU Wiraguna sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *