JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Setya Novanto berkirim surat kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9). Surat berisi alasan ketidakhadiran kembali Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Surat dari pihak keluarga SN sedang dalam proses diteruskan ke bagian penindakan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Rencananya, Setya Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan penydik KPK Senin (18/9) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, Novanto berhalangan hadir karena alasa sakit.
Febri mengatakan tim penyidik KPK yang menangani kasus korupsi proyek e-KTP akan mendalami dan mengkaji surat tersebut. KPK belum belum membicarakan kemungkinan dilakukannya pemanggilan paksa terhadap Setya Novanto yang juga Ketua umum Partai Golkar.
Soal sakitnya Novanto, Staf Ahli Ketua DPR RI yang juga Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin menjelaskan Setya Novanto menjalani operasi pada Senin pagi, di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur. Operasi tersebut terkait kondisi jantungnya.
Tindakan kateterisasi pada jantung Novanto dilakukan atas rekomendasi dokter. Menurut Nurul, Novanto saat ini berada di fasilitas Cardiac Ward RS Premier Jatinegara. Selain sakit jantung, Novanto juga masih merasakan sakit vertigo di kepala bagian kanan. “Vertigonya masih terasa di sebelah kanan kepala,” terang mantan artis layar lebar yang juga mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu.
Nurul menambahkan, sebelumnya tim dokter juga menemukan adanya plak di jantung Novanto. “Kami berharap yang terbaik untuk bapak,” katanya. (Hardianto/balipost)