Nyoman Suparta Wijaya. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN 2017 di Kabupaten Buleleng nampaknya tidak maksimal. Terbukti, DAK yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Buleleng saat ini tersisa lebih dari Rp 7,43 miliar.

Pemerintah daerah berdalih dana itu tidak bisa terserap seratus persen karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK No. 112 Tahun 2017 yang mengatur batas akhir realsiasi DAK sampai 31 Agutus 2017. Pembatasan realsiasi ini memaksa Dinas PU-PR tidak bisa mengaloaksikan sisa DAK itu dan harus mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.

Data di Dinas PU-PR tercatat sisa DAK tersebut terdiri dari Rp 5,2 miliar untuk perbaikan infrastruktur jalan, perbaikan infrastruktur irigasi pertanian menyisakan Rp 2,1 miliar, dan biaya untuk perbaikan infrastruktur air minum belum terserap Rp 670 juta. Jika ditotal sisa jatah DAK dari pemeirntah pusat itu belum terealisasi Rp 7,43 miliar.

Baca juga:  Jalan Lingkar Selatan di Badung, Pembebasan Lahan Mentok Karena Ini

Dinas PU-PR seniri rencananya akan memanfaatkan sisa DAK tersebut dalam sisa pelaksanaan anggaran tahun ini. Akan tetapi program itu dipastikan terputus di tengah jalan karena Kemenkeu menerbitkan PMK No. 112 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur bahwa realisasi DAK dibatasi sampai 31 Agustus 2017. Dengan demikian, DAK yang belum terealisasi itu tidak bisa direalisasikan dan Dinas PU-PR harus mengembalikan sisa dana itu kepada Kas Negara.

Kepala Dinas PU-PR Nyoman Suparta Wijaya, Senin (18/9) mengaku tidak bisa berbuat banyak setelah mengetahui sisa DAK tidak bisa direalisasikan hingga akhir tahun anggaran. Sebaliknya, dia sendiri meyayangkan pemerintah pusat terkesan membatasi realisasi kucuran DAK.

Baca juga:  Anggaran Perekaman E-KTP Akhirnya Dikembalikan

Padahal, daerah membtuhkan DAK tersebut untuk membiayai program perbaikan infrastruktur jalan, irigasi pertanian, dan infrastruktur air minum. “Seperti itu kondisinya dan saya pernah konsultasi ke pusat dan memang tidak ada solusi lain kecuali kita kembalikan sisa dana yang tidak terserap itu. Kita perlukan dana itu karena infrastruktur yang bisa dibiayai dari dana itu bisa kita tangani hingga akhir tahun ini. Seperti infrastruktur pertanian yang rusak itu ada 29 bendung dan tidak bisa kita tangani semuanya. Bidan jalan juga juga perlu dan air minum juga sama kita perlu dan tambahan,” jelasnya.

Di sisi lain Suparta mengatakan, sisa DAK yang tidak terserap itu bukan saja terjadi di Buleleng, akan tetapi hampir semua kabupaten dan kota madya di Indonesia. Atas kondisi ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS) termasuk mendiskusikan dengan DPRD Buleleng.

Baca juga:  Cegah Kasus Transmisi Lokal, Pintu Keluar-Masuk Desa Bondalem Diperketat

Hasilnya, dalam APBD Perubahan 2017 ini, Dinas PU-PR terpaksa mengoptimalkan tambahan dana yang sudah disetujui sebesar Rp 52 miliar. Tambahan dana ini dimanfaatkan untuk perbaikan kerusakan bandung akibat bencana alam pada Desember 2016 hingga Januari 2017 yang lalu.

Total anggaran yang terserap untuk memperbaiki enam lokasi bendung sebesar Rp 4,5 miliar. Sisanya Rp 10 miliar disiapkan untuk biaya pembebasan lahan proyek pembangunan shortcut lokasi lima dan enam (Desa Wanagiri dan Desa Gitgit, Kecamatan Suaksada). Selain itu tambahan dana dalam APBD Perubahan ini juga dialokasikan untuk pembuatan trotoar jalan raya Desa Mundu, Kecamatan Banjar. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *