GIANYAR, BALIPOST.com – Menjelang penyelenggaraan International Monetary Found (IMF), Satpol PP Gianyar yang tergabung dalam tim Penataan dan Penertiban Reklame Kabupaten Gianyar menggelar sidak di sepanjang Jalan Cok Gde Rai Peliatan, Ubud, Selasa (19/9).
Puluhan reklame jenis billboard dan spanduk yang tak berizin serta sejumlah banner yang mengganggu keindahan ditertibkan ditertibkan petugas.
Sidak gabungan Satpol PP Gianyar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gianyar menerjunkan 18 personil. Mereka menyisir beberapa tempat yang selama ini terindikasi ditemukan pemasangan billboard dan spanduk yang tidak berijin, salah pasang dan masa berlaku telah habis.
Hasilnya, 28 spanduk langsung dibongkar spanduk tersebut karena terbukti melanggar ketentuan. Selanjutnya semua reklame diamankan di Kantor Satpol PP sebagai barang titipan.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim DPMPTSP, Anak Agung Gede Dalem Mengatakan penertiban Selasa kemarin sebagai upaya penegakan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan No. 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. “Kegiatan penertiban ini dilakukan melihat banyaknya reklame liar atau bermasalah dalam arti tidak memenuhi kewajibannya selaku wajib pajak,’’ katanya.
Dikatakan penertiban reklame akan dilakukan secara rutin di 7 kecamatan di Kabupaten Gianyar. Namun Kecamatan Ubud akan dilakukan dengan intensitas lebih tinggi mengingat kampung turis itu terpilih sebagai paket wisata destinasi dalam acara IMF. (manik astajaya/balipost)