Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat penyelundupan ganja melebihi 5 Kg atau tepatnya 19,1 Kg brutto atau 17,3 Kg netto ke Bali, sopir truk terdakwa Sugeng Wiyono (32) asal Banyuwangi, Selasa (19/9) dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang di PN Denpasar. Oleh majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa, terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Di samping itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 8 miliar.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sebagaimana ketentuannya, maka terdakwa di hukum dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Gepeng dan Pengamen Makin Marak

Majelis hakim menambahkan, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini di nilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan membawa atau menyelundupkan ganja melebihi 5 Kg sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 ayat 2 UU No. 35 Tahun 1999 tentang narkotika. Walau dihukum 13 tahun penjara, itu merupakan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa di hukum 15 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan.  Mendengar putusan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Benny Hariyono mengatakan menerima dengan sebaik-baiknya. Begitupula dengan jaksa. Terdakwa ditangkap sekitar pukul 11.00 wita, saat truk yang dikemudikan  digeledah di salah satu rumah makan di Banjar Lumajang, Tabanan.

Baca juga:  Truk Penuh Muatan Batu Koral Terjungkal di Jalur Kecicang

Truk Fuso warna hitam plat P 8861 UM itu mengangkut sejumlah besi. Petugas mengamankan terdakwa. Dan saat muatan dibongkar, ditemukan dua kardus berisi ganja. Setelah dibongkar dan dicek, ganja yang ditemukan lebih dari 5 Kg. Sugeng mengaku hanya dititipi membawa ganja ini.(miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *