NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (19/9) pagi berhasil menggagalkan pengiriman susu sapi beku tanpa dokumen karantina yang dikirim menggunakan Bus AKAP Tiara Mas nopol EA 7309 A dengan modus menempatkannya pada atas/kap kendaraan bus dengan ditutup terpal.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi mengatakan dari kegiatan rutin yang dilaksanakan unit reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman susu sapi beku sebanyak 11 dus tanpa dilengkapi dokumen karantina asal yang dikirim dari Malang tujuan Mataram oleh sopir bus atas nama Haji Ahmad.
Subawa mengatakan susu sapi beku yang dibawa Haji Ahmad tidak dilengkapi dengan dokumen karantina asal, yang bersangkutan hanya membawa surat keterangan sehat (veteriner) dari dokter hewan setempat sehingga diamankan. “Sesuai arahan bapak Kapolsek, kami harus melakukan tindakan sesuai prosedur sehingga langkah selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah meminta keterangan sopir terkait hal tersebut kemudian membuat berita acara penyerahan barang bukti kepada karantina pertanian wilker Gilimanuk yang membidanginya untuk dilakukan tindakan karantina,” terang Muliyadi.
Dikatakannya setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal sesuai dengan pasal 31 jo pasal 6 UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.(kmb/balipost)