SEMARAPURA, BALIPOST.com – Oknum polisi pelaku pencabulan anak di bawah umur, Aipda I Ketut Ardana tak hanya di vonis 13 tahun penjara dan denda satu miliar dalam sidang Putusan di Pengadilan Negeri Semarapura. Namun, ia juga diganjar sanksi rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian di Gedung Nusa Penida Harapan Polres Klungkung, Selasa (19/9).
Pada sidang yang dipimpin Wakapolres Klungkung, Kompol Ketut Widiada, Kabag Sumda Kompol Made Sudanta, dan Kasat Reskrim AKP I Made Agus Dwi Wirawan, pria yang sebelumnya bertugas di Bamin Ops Siwas Polres Klungkung ini terlihat tegar. Dengan memakai baju polisi, lengkap dengan topi, ia tak melakukan protes terhadap putusan yang dijatuhkan. Seluruhnya dapat diterima.
Wakapolres menjelaskan, putusan itu tak lepas dari aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terungkap pada 2016. “Korban dicabuli sejak berusia 13 tahun. Itu terungkap tahun lalu. Kalau pelanggar mau banding ke Polda (soal putusan-red), masih ada waktu. Tapi kita mendengar menerima dengan ikhlas,” jelasnya.
Adanya sanski tegas seperti itu, perwira asal Buleleng ini menghimbau seluruh anggotanya untuk tak melakukan hal serupa maupun lainnya yang sifatnya negatif. Untuk mengantisipasi, pengecekan terhadap anggota terus dilakukan. “Jika terbukti mencoreng citra Polri, akan diberi sanski tegas,” tandasnya. (sosiawan/balipost)