SEMARAPURA, BALIPOST.com – Antisipasi peredaran obat-obatan terlarang berupa Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) terus dilakukan Polres Klungkung. Itu tak hanya melalui sosialisasi ke masyarakat, namun juga sidak ke sejumlah apotek. Seperti yang berlangsung, Selasa (19/9).
Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung, AKP I Gede Sudyatmaja mengungkapkan sidak tersebut menyasar tujuh apotik, yang berlokasi di Seputaran kota Semarapura. Setelah memeriksa seluruh obat-obatan yang terpajang pada rak, tak ditemukan PCC.
Yang ada justru satu kotak phenobarbital isian 1000 butir dan 1 kotak stesolid 5 mg/2.5 ml, obat Gynaecosid yang telah kedaluarsa. “Untuk PCC tidak ditemukan. Yang ada hanya obat kedaluarsa” jelasnya.
Temuannya itu langsung diamankan. Pemusnahannya dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Klungkung. “Kami sudah berikan pengelola apotek pembinaan. Sudah diminta untuk lebih memperhatikan obat yang dijual,” tandasnya. (sosiawan/balipost)