NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menyita 30 ribu butir telur bebek tanpa dokumen balai karantina. Satu unit pick up yang mengangkut telur bebek tersebut diamankan pada Selasa (19/9). Sebelumnya juga disita 24.000 telur bebek tanpa dokumen.
Keberhasilan ini berkat ketelitian anggota jaga di pos pintu keluar Bali yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim selaku pawas AKP I Komang Muliyadi. Muliyadi mengatakan satu unit mobil pikap P 8780 VO diperiksa baik dokumen ranmor maupun dokumen barangnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dengan membuka terpal penutup barang, ternyata barang yang diangkut adalah 30.000 telur bebek tanpa dilengkapi dengan dokumen maupun surat kesehatan dari karantina hewan daerah asal.
Surono (38) asal Banyuwangi yang mengangkut barang berupa telur bebek tersebut milik pak Edi yang diangkut dari Bangorejo – Banyuwangi dengan tujuan Denpasar. Surono mengaku baru pertama kali mengirim telur bebek dan biasanya dia mengangkut buah jeruk atau buah naga. “Jadi saya sama sekali tidak tahu kalau pengiriman telur bebek harus ada surat keterangan dari karantina hewan,” ujar Surono.
Sesuai dengan UU RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan , setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk mengatakan barang beserta sopir diamankan di polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Kegiatan ini, katanya, tetap dilaksanakan dalam rangka meminimalisir barang- barang ilegal yang keluar masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk. (kmb/balipost)