JAKARTA, BALIPOST.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah makin marak. Terakhir Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang ditangkap KPK. Diduga banyaknya kepala daerah tertangkap tangan menerima suap ini dikarenakan harus mengembalikan dana politik yang dikeluarkannya selama Pilkada.

Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanato mengakui sulit bagi calon kepala daerah menang di pilkada tanpa dana yang memadai. Sebab, dalam hitungannya untuk kampanye pilkada saja bisa membutuhkan Rp 285 miliar.

Dana itu digunakan untuk biaya transportasi, akomodasi, kaos, dangdutan, dan kebutuhan lainnya. “Selain itu masyarakat saat ini sulit bisa menghadiri kampanye tanpa diberi transport. Mengapa? Mereka selalu mengatakan kedatangannya di kampanye itu pakai bensin, meninggalkan pekerjaannya di sawah, ladang, dan sebagainya, yang jika dihitung dalam sehari bisa mendapatkan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu,” kata Yandri Susanto diskusi dialektika demokrasi bertema “Marak Kepala Daerah di OTT, Sejauh Mana UU No 10/2016 Diterapkan Penyelenggara Pemilu?” di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9).

Baca juga:  Polres Gianyar Petakan Potensi Konflik

Ia juga mengaku tidak bisa memastikan apakah pemberian transport Rp 100 ribu saat kampanye itu bisa disebut politik uang atau tidak. “Inilah susahnya. Sehingga kita tak bisa menyalahkan calon kepala daerah, tapi juga masyarakat. Makanya, semua harus diperbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, pemilu langsung baik di tingkat pusat maupun di daerah itu memang mahal. Karena itu wajar jika kepala daerah ingin mengembalikan modalnya setelah menjabat. “Kan tak cukup pengembalian modal, tapi untungnya mana? Itu manusiawi. Yang penting tidak melanggar hukum. Kalau melanggar, ya konsekuensinya OTT KPK,” jelasnya.

Yandri mengaku khawatir dengan kondisi ini, sebab katanya kalau sampai 100 kepala daerah ditangkap OTT, akan mengganggu proses penyelenggaraan ketatanegaran. “Saya juga bingung, mau ditaruh di mana penjaranya, apakah penyidik KPK sanggup. Terus KPK kalau penyidik nggak sanggup terus berhenti memberantas korupsi. Ini juga jadi masalah. Saya belum tahu persis apa solusinya,” ujarnya.

Baca juga:  Golkar Bawa Cok Ibah ke Penjaringan Calon Bupati KGB

Tetapi, menurut dia, solusi paling gampang adalah membuat rakyatnya sadar, pemimpinnya sadar, aparat hukumnya sadar. Oleh karena itu, dia berharap KPK bisa lebih meningkatkan fungsi pencegahan selain menjalankan fungsi penindakan berupa OTT.

Direktur Eksekutif Vox Populi, Syarwi Pangi Chaniago menilai KPK hanya berorientasi menjalankan fungsi penindakan dengan menangkapi koruptor. “Terus terang, OTT (operasi tangkap tangan) KPK yang dijadikan suplemen politik untuk meraih dukungan publik,” kata dia.

Justru, ia menilai penegakan hukum KPK bisa memperburuk citra KPK dan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebab, masih ada 36 orang-orang penting yang ditetapkan tersangka oleh KPK tetapi tidak ditahan.

Dia menyebut mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Ketua DPR RI Setya Novanto yang tidak juga ditahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik bahwa KPK seolah tebang pilih.

Baca juga:  65 Persen Portofolio Kredit BRI Implementasikan Prinsip ESG

Apalagi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menyebut sudah 77 kepala daerah kena Operasi Tangkap Tangan KPK. “Padahal, status tersangka itu membuat galau pejabat bersangkutan, bahkan keluarganya,” ujarnya.

Di tempat sama, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Badja, mengungkapkan banyaknya kepala daerah terjaring OTT KPK bukan berarti adanya kekeliruan dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah. “UU 10/2016 itu selesai ketika seorang calon kepala daerah dilantik memimpin daerah bersangkutan. Hanya saja memang keterkaitan OTT dengan UU 10/2016 ketika kepala daerah itu mencari kompensasi pengganti ongkos politik Pilkada saat menjabat lima tahun ke depan, bahkan menggali kembali  untuk periode ke-dua kali berikutnya. Di sinilah, saat Pilkada, Tupoksi Bawaslu dilaksanakan,” ujarnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *