DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah Pemprov Bali, I Nyoman Baliyasa, Bandesa Desa Pekraman Dharma Kerti, Kaliakah, Jembrana, Rabu (20/9) divonis setahun penjara.
Majelis hakim pimpinan Made Sukereni juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider,” putus majelis hakim.
Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Made Suardika Adnyana menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Putusan tersebut memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU I Made Pasek dkk., menuntut supaya terdakwa dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan Baliyasa yang didakwa dugaan korupsi dana bantuan hibah Pemprov Bali terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara hingga Rp 184 juta. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Dalam hal ini, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Terdakwa dijerat pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KHUP. (Miasa/balipost)