DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC menangkap anggota ormas berinisial KS (27) di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar, Selasa (19/9) pukul 20.30 Wita. KS diciduk karena menerima paket narkoba jenis sabu-sabu (SS) 539,02 gram.
“Pelaku ditangkap depan depan toko roti JCo, Denpasar Utara,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Rabu (20/9).
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi jika ada pengiriman paket narkoba jumlah banyak. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan ternyata penyerahan barang terlarang itu di TKP. “Saat pelaku menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut, petugas langsung menangkapnya,” ungkap Hengky.
Setelah itu pelaku dibawa ke tempat kosnya di Jalan Pondok Indah 1, lantai 2 kamar nomor 9, Desa Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara. Polisi langsung menggeledah kamar tersangka dan diamankan banyak barang bukti.
Terkait pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan barang bukti lima paket besar SS, 68 paket kecil SS, satu paket plastik klip kecil. Barang bukti SS yang disita 539,02 gram bruto atau 498,97 gram neto. Selain itu diamankan 6 HP, dua timbangan elektrik, satu plester, satu alat pres plastik, satu bong, tiga plastik klip dan satu bendel plastik besar.
“Modusnya, tersangka menerima kiriman paket narkotika jenis sabu-sabu, lalu disimpan di kamar kos, dipecah jadi paket kecil dan selanjutnya diedarkan. Kasus ini masih didalami penyidik,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)