JAKARTA, BALIPOST.com – Sejak Ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapati mengaku kaget mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi (alkon). Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang tengah bergulir, dan meminta semua pihak untuk menghargai asas praduga tak bersalah.
“Sebagai warga negara saya akan ikut proses hukum, tapi hormati juga asas praduga tak bersalah. Saya tidak ingin berdebat perkara ini benar atau salah. Semua proses hukum saya serahkan ke pengacara,” kata Surya Chandra usai membuka rapat telaah tengah tahunan capaian program BKKBN di Jakarta, Rabu (20/9).
Ia meminta masyarakat untuk menghormati juga azas praduga tak bersalah. Dikatakan Surya, ia belum mendapatkan panggilan dari Kejagung terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Soal tuduhan kepadanya, Surya mengaku, sebagai kepala BKKBN ia mengetahui adanya proyek penyediaan alkon di tahun ajaran 2015. Tapi, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya adalah di tiap-tiap satker terkait. “Sebagai kepala BKKBN tentu saya mengetahui bagaimanan penyediaan alkon, tapi saya tidak tahu berdasarkan apa dikatakan korupsi,” kata Surya.
Menurut Surya, penyediaan alkon memang menyerap anggaran cukup besar dari total anggaran BKKBN setiap tahunnya. Namun, semua proyek pengadaannya sudah sesuai ketentuan. Ketika ditanya apakah ada konspirasi di balik penetapannya sebagai tersangka, politisi senior PDIP ini mengatakan apapun bisa terjadi dalam dunia politik. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh.
Meski sedang dirundung kasus korupsi, Surya mengaku tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Baru-baru ini ia bersama Menko PMK Puan Maharani meninjau program Kampung KB di Kalimantan Selatan. “Apapun yang terjadi saya jalan terus, saya terus bekerja. Kerja cerdas, kerja iklas, dan kerja tuntas,” kata Surya.
Kejagung menetapkan Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II batang/ implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015. Kasus ini terjadi di 2015, tahun pertama ia menjabat sebagai Kepala BKKBN. Surya diduga melakukan intervensi dalam penyusunan harga perkiraan sendiri dan bekerjasama dengan sejumlah pihak. Surya juga telah mengabaikan hasil kajian cepat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah memberi peringatan dalam proses pengadaan.
Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain, yakni Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT. Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT. Dikabarkan, kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu sebesar Rp 191 miliar yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN. (kmb/balitv)