DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus OTT di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar mulai di sidangkan. Jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Suardi pun sudah membacakan dakwaan, dengan terdakwa Kabid Perijinan dan Nonperijinan B, Drs. I Nyoman Sukarja, M.Si.
Walau disebut sebagai OTT, namun dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, tidak diuraikan bagaimana penangkapan yang dilakukan polisi. Peran polisi dalam dakwaan jaksa pun dihilangkan.
Dalam dakwaan hanya dijelaskan bagaimana terdakwa meminta bayaran Rp 15 juta dalam pengurusan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi.
Dalam kasus ini baru satu terdakwa yang diajukan, dan dalam dakwaan jaksa hanya menguraikan peranan terdakwa semata walau kepolisian telah menetapkan tersangka lain. Atas dasar keganjilan itu, pihak terdakwa melalui PH (penasehat hukum) akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Apalagi sebelumnya atasan terdakwa juga dijadikan tersangka oleh Polda Bali.
Dalam surat dakwaan JPU Wayan Suardi dijelaskan bahwa Mei 2017 Dewa Nyoman Oka Trisandi mendatangi kantor DPMPTSP untuk mengurus perpanjangan TDUP dan TDP. Saksi disodorkan sejumlah syarat dan diberikan blangko. Setelah selesai isi blanko, disetor ke petugas di sana. Seminggu kemudian saksi kembali datang ke kantor perijinan tersebut menanyakan masalah pengajuan perpanjangan TDUP dan TDP.
Kala itu, saksi bertemu dengan petugas yang bernama Wijana. Hari itu, saksi diminta urus surat laik sehat. Saksi mengurus laik sehat di Dinas Kesehatan Gianyar. Setelah surat laik sehat berikut gambar selesai dibuat, saksi membawanya ke kantor DPMPTSP.
Sesuai dakwaan jaksa, petugas di sana mengatakan bahwa bila (berkas) sudah selesai diperiksa petugas, maka si pengurus ijin akan dihubungi via telepon. Selang dua hari, saksi Trisandi kembali datang ke kantor itu untuk menemui saksi Wijana. Namun suratnya dibilang belum ditandatangani pimpinannya. Begitu hendak pulang dan di parkiran, saksi dipanggil oleh Wijana dan mengatakan bahwa surat perpanjangan ijin sudah selesai. Saat itulah saksi diarahkan ketemu terdakwa Nyoman Sukarja selalu kabid.
Dikatakan memang surat perpanjangan ijinnya selesai. Saksi mengatakan “berapa bayar”. Terdakwa mengatakan “lima belas”. Namun karena tidak bawa uang, saksi pulang menemui saksi Pande Nyoman Rata karena dia yang minta Trisandi ngurus ijin. Pande Rata mengatakan “mahal” dan minta Trisandi menawar. 14 Juni 2017, Trisandi menghubungi terdakwa sembari menawar. 16 Juni saksi Trisandi mendatangi kantor DPMPTSP sembari membawa uang. Dan saat itu kembali ditawar dan terdakwa mengatakan boleh kurang Rp 1 juta.
Namun, sebagaimana dakwaan jaksa, disebutkan bahwa saksi Dewa Oka Trisandi hanya mengambil Rp 550.000., karena salah hitung dan uang itu diserahkan ke Pande Mangku Rata selaku orang yang minta Trisandi ngurus ijin. Sehingga yang diterima terdakwa Rp 14.450.000.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa Nyoman Sukarja selaku Kabid Perijinan dan Nonperijinan B, meminta sejumlah uang untuk mengurus perpanjangan ijin. Hal itu di nilai bertentangan dengan standar operasional prosedur dan Perda Gianyar No. 61 tahun 2015 tentang retribusi daerah. Jaksa menyampaikan bahwa untuk pengurusan perpanjangan ijin TDUP dan TPD tidak dikenakan biaya. Sehingga dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 12 huruf e UU Tipikor dalam dakwaan primer dan pasal 11 UU yang sama dalam dakwaan subsider. (miasa/balipost)