JAKARTA, BALIPOST.com – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Gerbang Pembayaran Nasional (PADG GPN) No 19/2017 sebagai aturan pelaksana tentang GPN. Dalam aturan tersebut, BI resmi mematok biaya isi ulang uang elektronik maksimal Rp 1.500 per transaksi.
“Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga untuk memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Kamis (21/9).
Dalam kebijakan tersebut, skema transaksi isi ulang dibagi menjadi dua. Pertama, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal miliki penerbit kartu atau Top Up On Us. Skema ini mengatur untuk pengisian sampai Rp 200 ribu tidak dikenakan biaya.
Namun, untuk pengisian lebih dari itu dikenakan biaya maksimal Rp 750 per transaksi. Kendati demikian, Agusman mengatakan, 96 persen dari transaksi nilai Top Up selama ini tidak lebih dari Rp 200 ribu. Dengan begitu kebijakan skema harga tersebut diharapkan tidak memberatkan masyarakat.
Kedua, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal penerbit kartu berbeda atau Top Up Off Us akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 per transaksi.
BI menilai, biaya Top Up Off Us e-money sebesar Rp 1.500 ditujukan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Seperti diketahui, biaya pengisian ulang skema Top Up Off Us berkisar Rp 1.000 hingga Rp 3.500. “Untuk itu, penerbit yang saat ini menetapkan tarif diatas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian,” ujar Agusman.
BI, lanjut dia, menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceilling price (batas atas), dalam rangka perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip-prinsi persaingan usaha yang sehat. Selain itu, biaya ini dimaksudkan untuk perluasan akseptasi (penerimaan), efisiensi, layanan konsumen, dan inovasi. (Nikson/balipost)