Pengungsi memadati GOR Swecapura, Klungkung. Warga yang mengungsi diminta melaporkan barang-barang yang ditinggalkan saat mengungsi. (BP/sos)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Bagi warga yang masih meninggalkan barang berharga ke pengungsian diminta untuk melaporkan ke kadus, perberkal maupun ke camat dan polsek masing-masing. Dengan begitu pihak kepolisian akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan di rumah-rumah penduduk yang sudah ditinggal mengungsi.

Menurut Dansat Brimob Polda Bali, Kombes Laksana, warga harus melapor ke kadus, perbekel maupun camat dan ke polsek. “Rumah milik siapa. Isinya apa saja di dalam rumah. Karena jangan sampai barang saat mengungsi sudah dibawa tapi dibilang hilang dicuri orang. Kita tidak mau hal ini terjadi,” ucap Laksana.

Baca juga:  Paus Pilot Terdampar di Pantai Penimbangan

Kombes Laksana menambahkan, setelah warga yang lokasinya berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III dievakuasi, pihaknya sudah mengirimkan anggota Brimob Polda Bali untuk melakukan patroli rutin ke rumah-rumah warga yang ditinggalkan mengungsi bersama Polres Karangasem dan masing-masing Polsek yang mewilayahi KRB III. “Minta tidak mintapun, polri harus turun,” katanya.

Sementara itu Kapolsek Rendang Kompol Nengah Berata mengatakan sampai saat ini belum ada warga yang melaporkan asetnya. Kata dia, untuk wilayah Rendang hanya ada satu desa yang masuk KRB III, yakni Desa Besakih. Sejumlah warga yang ada di wilayah tersebut beberapa sudah ada yang mengungsi. Namun ada juga warga yang belum mengungsi.

Baca juga:  Mesin SPBU Terbakar, 4 Motor Ludes

Dia mengungkapkan, pihaknya juga sudah siap untukmelakukan patroli untuk mengantisipasi aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi yang sekarang ini. “Kami sudah menghimbau kepada warga yang akan mengungsi untuk membawa barang-barang berharga dan penting seperti sertifikat tanah, ijazah, perhiasan dan yang lain,” tegas Kompol Berata. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *