DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil pengembangan anggota ormas berinisial KS (27) yang ditangkap areal parkir toko roti JCO di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar, ternyata jaringan napi LP Kerobokan berinisial Kd. Sedangkan sabu-sabu (SS) 539,02 gram dikirim dari Madiun, Jawa Timur. Tersangka KS mengaku menerima kiriman paket SS sejak Pebruari lalu dan jika dijumlahnya hingga pengiriman terakhir sekitar 3 kilogram.

“Pelaku ini merupakan target operasi kami sejak bulan Maret lalu. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku lebih dari 5 kali menerima paket narkoba dari bandar di Madiun, selanjutnya diedakan di Denpasar,” Wadir ResnarkobaPolda Bali AKBP Sudjarwoko, didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Ayu Kusuma Dewi, Jumat (22/9).

Setelah ditangkap di depan JCO, pelaku mengaku kos di Jalan Pondok Indah I, lantai 2 kamar nomor 9, Denpasar. Selanjutnya tim Dit. Resnarkoba dan Satgas CTOC menggeledah kamar tersebut. Di dalam laci meja televisi ditemukan barang bukti SS seberat 361,65 gram, di lantai kamar sebelah meja televisi disita 29 paket SS seberat 35,67 gram yang dibungkus pembukus kripik singkong masing-masing beratnya sekitar 1 gram.

Baca juga:  PHDI dan Mayoritas Perwakilan Agama Dukung Perppu Ormas

Sedangkan di samping meja aquarium ditemukan 33 bungkus plastik hijau lumut berisi SS berat seluruhnya 40,59 gram, satu plastik berisi SS seberat 0,93 gram. Sementara di dalam laci meja aquarium ditemukan 1 bungkus plastic bening berisi SS seberat 100,18 gram.

“Kami hamper terkecoh karena pelaku mengaku kos di sana saja. Namun setelah kami periksa tasnya ternyata ada kunci kos lain yaitu di Jalan Pidada,” tegas AKBP Sudjarwoko.

Baca juga:  Satpol PP Badung Turunkan Puluhan Reklame Kedaluwarsa

Selanjutnya tim gabungan tersebut menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar. Di sana petugas mengamankan 21 bungkus plastik klip ukuran kecil, 8 bungkus plastik ukuran kecil, satu buku tabungan BRI atas nama Wayan Surya Putra, kartu ATM BRI, buku tabungan BCA, jam tangan dan buku catatan transaksi SS. “Tersangka mengaku dapat upah mengedarkan paket narkoba itu Rp 10 juta. Dia (pelaku-red) tidak bekerja,” ungkapnya.

Sedangkan proses masuknya barang terlarang itu dari Madiun melalui jasa kurir dan merupakan jaringan terputus. Berat paket yang dikirim bervariasi dari 1 ons sampai 5 ons. “Peluncurnya ada lagi yang lain. Tapi yang mengatur bandarnya, baik lokasi menaruh paket dan waktu serta siapa yang diajak transaksi. Kasus ini masih kami kembangkan, terutama melacak bandarnya,” tegas Sudjarwoko.

Baca juga:  Untuk Kedua Kalinya, Suami Ini Grebek Istrinya Selingkuh

Seperti diberitakan, tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC menangkap anggota ormas berinisial KS (27) di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar, Selasa (19/9) pukul 20.30 Wita. KS diciduk karena menerima paket narkoba jenis sabu-sabu (SS) 539,02 gram. Pelaku ditangkap depan depan toko roti JCO.

Terkait pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan barang bukti lima paket besar SS, 68 paket kecil SS, satu paket plastik klip kecil. Barang bukti SS yang disita 539,02 gram bruto atau 498,97 gram neto. Selain itu diamankan 6 HP, dua timbangan elektrik, satu plester, satu alat pres plastik, satu bong, tiga plastik klip dan satu bendel plastik besar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *