DENPASAR, BALIPOST.com – Yayasan Widya Dewata bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana melaksanakan Tax Training Brevet C pada Sabtu (23/9). Event yang kedua kalinya khusus untuk tax training Brevet C yang diikuti 18 peserta.
Peserta tersebut terdiri dari perusahaan PMA (penanaman modal asing) yang bertransaksi dengan dunia internasional. Namun ada pelatihan yang lain yaitu Brevet A dan B yang secara rutin dilaksanakan di kampus FEB Unud. Khusus pelatihan Brevet C merupakan fokus utama yayasan yang penting disampaikan pada peserta karena terkait perpajakan internasional. Salah satu materi yang akan disampaikan dari FEB Unud adalah transfer pricing.
“Transfer pricing penetapan harga terkait antar perusahaan, border country, ini poin penting karena negara berkepentingan disana. Dengan penetapan harga akan berpengaruh ke pajak. Termasuk transaksi lainnya,” kata I Ketut Suastika, Ketua Yayasan Widya Dewata.
Namun perpajakan internasional skupnya cukup banyak. Pelatihan Brevet C dilaksanakan di Unud dalam rangka menghadapi era modern. Pemerintah saat ini sudah melakukan kerjasama antarnegara di bawah G21 yang terdiri dari 100 negara. Negara-negara tersebut sepakat saling memberikan informasi terkait informasi keuangan dalam rangka perpajakan. Untuk mengantisipasi ini, masyarakat perlu pengetahuan terkait dengan perpajakan internasional.
Selain itu, pihaknya mendukung FEB khususnya Prodi Perpajakan untuk melakukan kegiatan pendidikan yang merupakan salah satu tri darma perguruan tinggi. Ia berharap, pelatihan ini dapat berguna bagi masyarakat dan praktisi perpajakan, terutama perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia.
Widya Dewata merupakan lembaga pendidikan yang khusus memberikan pelatihan tentang keuangan dan perpajakan. “Kita lebih banyak melakukan pelatihan perpajakan dan kepabeanan (bea cukai). Jadi khusus memberikan edukasi berupa pelatihan, workshop, seminar terkait dengan perpajakan terutama di Bali, ” jelasnya.
Kepala Prodi D3 Perpajakan FEB Unud, Dr. I Ketut Sujana, SE., M.Si.,Ak.,CA menjelaskan transfer pricing adalah transaksi penjualan atau pembelian antarperusahaan, baik antarperusahaan maupun anak perusahaan. Transaksi itu memungkinkan terjadinya penentuan harga jual berdasarkan transfer pricing.
Menentukan harga bisa berdasarkan harga pokok produk atau jasa yang dijual. Harga pokok bisa berdasarkan full costing atau pendekatan harga pasar atau berdasarkan negosiasi antar anak perusahaan. Perusahaan yang melakukan transfer pricing merupakan perusahaan multinasional sehingga perlakuan pajak antar negara berbeda.
Dengan demikian perusahaan dalam suatu negara yang tarif pajaknya lebih rendah memiliki peluang untuk memindahkan harga jualnya ke negara yang tarif lebih rendah. Hal ini penting diajarkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Sehingga peserta bisa membantu Wajib Pajak (WP) untuk meningkatkan kesadaran perpajakan, khususnya perusahaan antar negara. “Sehingga peserta akan mampu menyadarkan bahwa tranfers pricing harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pengenaan pajak, menghitung, membayar melaporkan dengan tepat,” imbuhnya. (Adv/balipost)