NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Sabtu (23/9) pukul 06.30 wita menggagalkan penyelundupan daging atau balung sapi dan daging giling/bahan asal hewan ilegal. Daging tersebut dikemas dengan 8 box sterofom yang dikirim dari Sidoarjo Jawa Timur tujuan Denpasar, Bali.
Barang-barang tersebut diangkut dengan menggunakan jasa ekspedisi kendaraan truk box izuzu warna putih W 8420 NS. Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa mengatakan pemeriksaan merupakan kegiatan rutin unit reskrim yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), dalam rangka pemeriksaan terhadap orang, surat-surat, kendaraan maupun barang muatannya di pintu keluar masuk Bali di pelabuhan Gilimanuk.
Terbukti pihaknya telah menemukan komoditi ilegal atau tanpa dokumen sertifikat kesehatan karantina.
Barang-barang yang dimaksud adalah 3 box sterofom berisikan daging atau balung sapi dan 5 box sterofom daging giling atau bahan asal hewan, secara keseluruhan berjumlah 8 box sterofom warna putih.
Muliyadi mengatakan semuanya diamankan sesuai dengan UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.
Sopir yang mengangkut daging ilegal tersebut AA (28) asal Sidoarjo kini diamankan di Polsek Gilimanuk dan kasuanya dilimpahkan ke kantor Karantina hewan wilayah Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. (kmb/balipost)