NEGARA, BALIPOST.com – Seorang pengedar narkoba jenis Sabu-sabu (SS) dibekuk jajaran Polres Jembrana, Rabu lalu (20/9). Hasil pengembangan penyelidikan, tersangka MAS (41) merupakan pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Banyuwangi.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan di Gilimanuk. Tersangka merupakan target operasi (TO) dan sering melintas keluar masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk diduga mengambil barang terlarang berupa narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan hingga Rabu lalu mendapati barang bukti narkoba di rumah pelaku di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
“Sebelumnya petugas di Gilimanuk saat melakukan pemeriksaan pelaku yang datang dari Jawa menemukan pipa kaca yang diduga digunakan untuk memakai SS,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Sabtu (23/9).
SS yang ditemukan di rumah tersangka itu diduga berasal dari bandar berinisial ED yang berada di dalam Lapas Banyuwangi. Selain pengedar, pelaku juga pengguna narkoba. Dalam transaksi narkoba, pelaku berhubungan melalui telepon. SS yang sudah dipesan selanjutnya ditempelkan di pohon yang sudah disepakati di Banyuwangi. Pembayaran dilakukan melalui transfer antar-rekening.
Tersangka selain mengedarkan juga sebagai pengguna narkoba. Selanjutnya dalam mengedarkan pelaku juga melakukan modus yang sama dengan cara membeli ke bandar sebelumnya. Selain ancaman tindak pidana narkoba, tersangka juga terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi juga mengamankan sejumlah uang hasil transaksi dan buku tabungan tersangka termasuk uang Rp 1 juta. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (surya dharma/balipost)