NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polres Jembrana menahan Made Putu WA (22) dari Banjar Arca, Desa Pulukan, Pekutatan karena melakukan pemerasan dan pengancaman menyebar photo dan video bugil korban Ni Putu Yuni PD (19) asal Medewi, Pekutatan.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Sabtu (23/9) mengatakan kejadian tersebut berawal pada 17 September sore lalu, korban sering merasa takut dengan kelakuan yang dilakukan tersangka karena sering mengancam korban melalui watshaap dan sering meminta sejumlah uang dan barang pada korban.
Jika tidak diberikan, tersangka mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video telanjang yang telah dikirimkan korban kepada tersangka semasih mereka pacaran.
Tersangka sempat meminta satu unit handphone merk Ipone 5S seharga Rp 2.300.000 dan uang Rp 2.000.000 kepada korban.
Juga tersangka sering mengucapkan kata-kata kasar melalui watshaap yang membuat harga diri tersangka dilecehkan. Adanya kejadian tersebut korban sangat merasa terganggu sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Dari pengakuan tersangka mereka berpacaran beberapa bulan dan berkenalan lewat media sosial. Kemudian akrab dan berpacaran.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu HP merk Oppo F15 warna putih, satu HP merk phone 5S warna biru, satu buah jam tangan merk Nixon dan uang sebesar Rp 1.500.000.
Tersangka dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 27 ayat 4 yo pasal 45 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau pasal 27 ayat 3 yo pasal 45 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 Juta. (kmb/balipost)