Seorang warga di daerah Kubu, Karangasem masih beraktivitas, Senin (25/9), meski Gunung Agung sudah ditetapkan berstatus Awas. (BP/edi)
JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan hingga saat ini status Gunung Agung masih tetap berstatus Awas, sehingga warga masyarakat tidak boleh mendekati di radius 9 hingga 12 kilometer dari Gunung Agung. Dia menegaskan, wilayah dengan radius tersebut harus benar-benar steril dari segala aktivitas manusia maupun hewan ternak.

“Namanya Kawasan Rawan Bencana atau KRB 3. Itu di radius 9 km, seluruhnya dan ditambah 12 km wilayah utara dan timur laut serta tenggara selatan, barat daya. Semua harus kosong,” tegas Sutopo Purwo Nugroho saat menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan terakhir aktivitas Gunung Agung di Kantor Pusat BNPB, Graha BNPB Jakarta, Jakarta, Senin (25/9).

Baca juga:  Puluhan Warga Karangasem Ngungsi di Pekutatan

BNPB bersama pihak terkait juga telah memutuskan untuk menaikkan status Gunung Agung dari Siaga menjadi Awas, sejak 22 September 2017. Berdasarkan pengamatan di lapangan yang dilakukan langsung oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), meski Gunung Agung dinyatakan telah berstatus Awas, namun hingga saat ini belum ada teknologi yang mampu memprediksi secara tepat kapan pastinya letusan Gunung Berapi akan terjadi.

Baca juga:  Lakukan Ini saat Debat Pertama, KPU Tegur Gibran

“Ada gunung yang setelah ditetapkan status Awas, lalu hanya dalam tempo 24 jam meletus. Tergantung gunungnya. Tiap gunung memiliki karakter berbeda. Gunung Sinabung setelah ditetapkan Awas, kemudian meletus sampai hari ini masih tetap meletus tetapi dengan frekwensi yang kecil,” ujarnya.

Menurut Sutopo, BNPB hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengantisipasi kemungkinan terburuk jika sewaktu-waktu Gunung Agung benar-benar meletus. Guna mencegah jatuhnya korban jiwa, BNPB beserta instansi terkait memutuskan untuk menutup sementara lokasi tersebut dan melarang warga masyarakat melakukan aktivitas dalam radius yang kemungkinan akan terkena dampak letusan Gunung Agung. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Korban Meninggal Gempa Cianjur Jadi 268 Orang, Belum 50 Persen Teridentifikasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *