Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)
NEGARA, BALIPOST.com – Vonis berat dijatuhkan pada terdakwa kasus narkoba yang dibekuk Polda Bali di Gilimanuk, Agus Suarna (40). Terdakwa asal Sumedang, Jawa Barat ini divonis 15 tahun penjara karena  membawa lebih dari 200 gram Sabu-sabu (SS) masuk ke Bali.

Selama mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara Selasa (26/9), pelaku nampak pasrah. Putusan hakim ini, merupakan putusan terberat sepanjang kasus narkoba di Jembrana. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim R. Diah Poernomojekti ini selain memutuskan vonis hukuman pidana penjara 15 tahun juga denda Rp 1 miliar. Bila terdakwa tak membayar, hukuman penjara ditambah atau subsider enam bulan.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Sembuh di Bali Dekati 90 Persen, Sayang Kabar Duka Masih Dilaporkan

Putusan majelis hakim dengan dua anggota majelis Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan itu sejatinya lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan. Namun, vonis ini merupakan yang paling berat selama persidangan narkoba di Jembrana.

Setelah pembacaan putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan itu. Terdakwa ditangkap di Gilimanuk oleh tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali Jumat (28/7) malam. SS dengan berat lebih dari 200 gram dibungkus seperti nasi bungkus terbagi menjadi tiga. Bungkusan tersebut diletakkan di atas dashboard mobil Xenia DK 793 BH yang dikendarai terdakwa.

Baca juga:  Jelang Hari Raya Keagamaan, Inflasi Cenderung Stabil dan Stok Tercukupi

Dalam pengiriman melalui jalur darat ini, pelaku diberikan imbalan Rp 5 juta. Dan sebelumnya pelaku sudah tiga kali mengirim dengan berat yang hampir sama. Saat pengiriman pertama, pealku menumpang bus dari Jakarta menuju Denpasar.

kasus ini merupakan yang kesekian kalinya pengiriman narkotika melalu Pelabuhan Gilimanuk. Dua kasus sebelumnya dengan barang bukti hampir 100 gram shabu-shabu juga telah divonis PN Negara dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan 9 tahun penjara.(surya dharma/balipost)

Baca juga:  Terdakwa Korupsi PNPM Mundeh Divonis Bervariasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *