NEGARA, BALIPOST.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana saat ini telah rampung melakukan pemeriksaan puluhan saksi terkait kasus dugaan Korupsi Retribusi Terminal Manuver Gilimanuk. Setelah menetapkan satu tersangka dan melakukan pemberkasan, dari hasil penyidikan itu tidak menutup kemungkinan akan merembet ke tersangka lain.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan, Senin (25/9) mengatakan kasus dengan tersangka inisial D ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi termasuk tersangka. “Pemeriksaan tersangka terakhir minggu lalu, berkas sudah kita buat. Tinggal menunggu laporan kerugian negara dari BPKP,” ujar Jaksa asal Karangasem ini.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi retribusi ini mencapai Rp 400 juta lebih selama satu tahun dikelola.
Menurutnya, dari tersangka D ada isyarat untuk mengembalikan uang kerugian yang digunakan ke negara melalui Kejari Jembrana. Tetapi tidak seluruhnya, hanya senilai yang terbukti dinikmati.
Dari hasil penyidikan, kasus ini dimungkinkan tidak akan berhenti hanya pada satu orang tersangka atau merembet ke tersangka lain. Namun kemungkinan itu masih didalami dan mengumpulkan bukti-bukti. “Kemungkinan akan ada tersangka lain, kami harapkan pihak-pihak yang menikmati uang dari Terminal Manuver ini untuk mengembalikan pada Negara, ” tandasnya.
Ketika ada niat untuk mengembalikan maka akan menjadi pertimbangan yang meringankan. Kasus dugaan korupsi ini muncul lantaran ada uang rertibusi yang tidak disetorkan ke kas daerah. Antara karcis dan uang yang disetorkan tidak sesuai sehingga ada selisih. Selisih itu menjadi kerugian negara. Retribusi yang menjadi obyek pemeriksaan dari tahun Januari 2016 hingga Maret 2017. (surya dharma/balipost)