DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita asal Rusia, terdakwa Goryaynova Anastasiya (30) akhirnya di hukum selama dua tahun oleh majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa. Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (26/9), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah yakni sebagai penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Jero Ahmad Hadiana menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Begitu juga pihak kejaksaan.
Atas putusan itu, bahkan terdakwa terlihat sempat meneteskan air mata.
Dalam kasus ini, JPU IGNA Kusumayasa Diputra yang diwakili Jaksa Cok Intan Melanie Dewie sebelumnya menuntut terdakwa Anastasiya hukuman tiga tahun penjara.
Terungkap juga bahwa awalnya terdakwa ditangkap tangan membawa sabu oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar di Jl. Raya Kuta, Gang Bamboo, Banjar Abianbase, Kuta, Badung, 24 Maret 2017 lalu. Polisi menyita barang bukti seberat 0,16 gram. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli sabu itu dari seseorang bernama Luki dengan cara membeli seharga Rp 500.000.
Dia membeli dengan dalih menjadi pecandu narkoba sejak 2016 lalu. Selain sabu, tersakwa yang sempat menikah dengan pria lokal asal Buleleng ini juga sempat mengonsumsi ekstasi. (miasa/balipost)