Winasa
Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) terhadap I Gede Winasa terkait Kasus Korupsi Stitna/Stikes dilakukan. Winasa divonis tujuh tahun penjara dan tambahan 3 tahun dan 8 bulan apabila tidak membayar denda senilai Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,322 Miliar. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan ”eksekusi” terdakwa kasus Korupsi Beasiswa Stitna/Stikes, I Gede Winasa di Rutan Negara, Rabu (27/9). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 520 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 itu memutuskan mantan Bupati Jembrana dua periode ini menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, Winasa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,322 Miliar.

Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan di dalam Rutan Negara dengan berita acara ditandatangani Kepala Rutan Negara, Anak Agung Gede Ngurah Putra dan Kasi Pidsus Jembrana, I Made Pasek Budiawan.

Baca juga:  BRI Selenggarakan "Creation Scholarship"

Sejak mendapati kedatangan tiga jaksa eksekutor yang dipimpin I Wayan Mearthi, Winasa terlihat kooperatif dan langsung mendatangani berita acara eksekusi tersebut. Winasa yang sebelumnya terpidana Kasus Korupsi Pabrik Kompos ini diberikan waktu untuk membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan MA.

Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti Rp 2,322 Miliar maka dilaksanakan hukuman tambahan tiga tahun penjara. Ditambah lagi bila tidak membayar denda Rp 500 juta akan diberikan tambahan hukuman penjara selama delapan bulan. Sehingga total 10 tahun delapan bulan. Terkait denda dan uang pengganti ini, Winasa yang ditemui seusai eksekusi kemarin mengaku masih berfikir. “Kalau ada uang pasti akan dibayar,” akunya.

Baca juga:  Puluhan KK Eks Transmigran Timtim Segera Terima SHM

Begitu juga kemungkinan untuk upaya hukum lainnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum. Dalam amar putusan dengan Ketua Majelis Dr Salman Luthan disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Kepala Rutan Negara, AA Gede Ngurah Putra mengatakan telah menerima dan menandatangani berita acara eksekusi dengan terdakwa I Gede Winasa tersebut. Selama proses hukum ini Winasa telah ditahan di Rutan Negara sejak 2016 lalu. Vonis putusan MA ini jauh lebih berat dibandingkan putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebelumnya I Gede Winasa divonis bersalah dan dipidana penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan penjara. Winasa selanjutnya mengajukan Kasasi ke MA. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Seratusan Siswa dan Pendidik Terima Beasiswa dari RRT
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *