MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPRD Badung, belum menentukan keputusan menyikapi kasus yang menimpa Anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda. Dewan masih menunggu proses hukum dan memiliki keputusan hukum tetap.
Seperti diketahui, Yonda yang juga menjabat Bendesa Adat Tanjung Benoa ditahan oleh Polda Bali. Yonda ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali ke Polda Bali karena melakukan reklamasi liar pesisir barat Pantai Tanjung Benoa.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung, I Nyoman Sentana, mengatakan dewan masih menunggu sampai ada keputusan hukum tetap. “Secara khusus kita di dewan belum membahas (kasus hukum Yonda, red). Tapi kami menyampaikan rasa keperihatinan dari seluruh anggota dewan,” ujar Nyoman Sentana, Rabu (27/9).
Sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Badung, pihaknya juga mengatakan belum menyikapi kasus yang menimpa kader Partai Gerindra. Nasib Politisi Partai Gerindra yang telah menjadi tahanan Polda Bali, masih menunggu proses hukum.
“Kami sudah mengetahui salah kasus hukum yang menimpa Yonda. Kita sudah mengetahuinya, saat ini kita masih menunggu proses hukum yang harus dilalui, sampai ada keputusan hukum yang tetap,”katanya seraya menyebutkan asas praduga tak bersalah harus dihormati.
“Yang bersangkutan telah menunjuk pengacara, tapi tidak menutup kemungkinan kalau diminta kita akan memberikan pendampingan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya akan memantau proses hukum agar benar-benar dilaksanakan sesuai kaedah hukum yang berlaku. (Parwata/balipost)