SPBU
Kanit 2 Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar Iptu Made Putra Yudistira saat rilis pengungkapan kasus narkoba.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar terus memburu dan menangkap pengedar serta pengguna narkoba. Pelaku yang ditangkap diantaranya I Gede Adi Wirawan (27) berstatus PNS dan pengusaha SPBU, I Nyoman Suparta (34). Tersangka Adi dibekuk di Jalan Kerta Negara, Ubung, Denpasar Utara, sedangkan Suparta diringkus di apartemen kamar nomor 214 di Jalan Pura Banyu Kuning, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (22/9) lalu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Kamis (28/9), penangkapan tersebut dipimpin Kanit 2 Iptu Made Putra Yudistira. Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa Adi  biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di seputaran Ubung.

Baca juga:  Tumpek Uye, Momentum Guru Wisesa Berjalan Bersama Masyarakat Menjiwai Pelestarian Satwa

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap pegawai lembaga pemerintah non departemen yang berkantor di Jalan Uluwatu, Kuta Selatan, Selasa (19/9) lalu.

Tersangka beralamat di Jalan Kerta Negara ini, saat ditangkap kedapatan membawa satu paket SS seberat 0,15 gram. “Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari BK yang berada di di LP Kerobokan dan dibeli seharga Rp 500 ribu,” ungkap Kompol Arta.

Sedangkan tersangka I Nyoman Suparta ditangkap di apartemen bersama pacarnya di kamar nomor 214, Jumat (22/9) pukul 21.50 Wita. Hasil penyelidikan terungkap bila tersangka selama ini jadi pengguna dan pengedar narkoba. Saat dibekuk diamankan barang bukti dua paket SS seberat 5,23 gram. Selain itu petugas menemukan bong dan satu lembar aluminum foil. Tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Gangga, Denpasar Timur ini mengaku mendapat SS tersebut dari seseorang, Br yang berada di LP Kerobokan. Dia 3 kali membeli SS dari Br. Sedangkan barang bukti tersebut dibeli seharga Rp 7 juta.

Baca juga:  Warga Tolak Eks Bangunan RSU Dijadikan Balai Rehabilitasi Narkoba

“Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Tahun 2016, dia divonis rehabilitasi dan sekarang beraksi lagi,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Sedangkan Johan Iskandar (37), pekerjaan sebagai sopir travel dan ditangkap Jalan Taman Penta, Kuta Selatan, Selasa (19/9) pukul 14.30 Wita. Barang bukti yang disita empat paket SS seberat 2,41 gram.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat kiriman SS itu dari Surabaya, Jawa Timur. Selain mendapat upah per tempel Rp 100 ribu, juga diberikan SS sebagai imbalan. “Tersangka mengaku sudah empat kali mendapat kiriman dari Surabaya. Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya. (kertanegara/balipost)

Baca juga:  Truk Tabrak Motor, Pelajar Luka-luka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *