Akasaka
Barang bukti ekstasi yang ditemukan di Akasaka. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Lama tak terdengar kabar kasus pengungkapan 19 butir pil ekstasi, tim Mabes Polri, Kamis (28/9) melimpahkan tiga tersangka kasus yang menyebabkan karaoke di pusat Kota Denpasar itu tutup. Berkas penyidikan oleh kepolisian dinyatakan rampung, sehingga berkas berikut barang bukti, dan tiga dari empat tersangka dilimpah ke kejaksaan.

Pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ketiga tersangka yang dilimpahkan itu masing-masing karyawan klub malam Akasaka Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, dan pembawa ekstasi yakni Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.

Baca juga:  Kakek Ekhsan, Saksi Sejarah yang Hidup Memprihatinkan

Didampingi pengacaranya Ketut Ngastawa dkk, pada proses administrasi pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar juga mendapat pengawalan ketat dari petugas Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung, dikonfirmasi disela pelimpahan tahap II menjelaskan bahwa setelah dikirim dari Mabes Polri dengan melalui jalur darat selama tiga hari, dari sejak Selasa (26/9)malam ketiga tersangka dikirim ke Denpasar untuk administrasi. “Proses administrasi ketiga tersangka sudah selesai, dan sesegera mungkin kami limpahkan untuk nantinya agar segera bisa di sidangkan, “terangnya.

Baca juga:  Sembilan Orang di Desa Tegalbadeng Barat Dimintai Keterangan Dugaan Penyelewengan Dana Desa 

Ditambahkan, saat proses pelimpahan tahap II, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lalu bagaimana dengan proses pelimpahan Manajer Marketing Club Akasaka Abdurahman alias Willy? Menurut Ketut Agung, pihaknya mengatakan jika berkas milik tersangka Willy masih belum lengkap (P-21). “Belum P-21 dan masih petunjuk. Mudah-mudahan sepekan lagi atau secepatnya tersangka Willy bisa dilakukan pelimpahan tahap II, “jelasnya.

Baca juga:  Golkar Diprediksi Kehilangan Satu Kursi di DPRD Denpasar

Selanjutnya dengan pelimpahan tahap II, ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Kelas II A Kerobokan. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *