DENPASAR, BALIPOST.com – Proses penangkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu, SP (40), Kamis (28/9), sempat menjadi perhatian warga di jalan Imam Bonjol. Tim Berantas BNNP Bali sempat beberapa kali melepas tembakan peringatan namun tak dihiraukan pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di dekat Bale Banjar Samping Buni di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Mobil jenis HRV warna putih yang sempat dikejar petugas dalam kondisi terbakar. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa ratusan gram sabu-sabu (SS) juga tampak ada yang terbakar.
Meski mobil dalam kondisi terbakar, pelaku terus ngebut bahkan menabrak sepeda motor anggota dan warga. Peristiwa itu berawal dari rencana penangkapan SP oleh tim Berantas BNNP Bali di depan rumah di Jalan Gunung Batukaru Gang 8, Denpasar Barat, pukul 17.00 Wita.
Saat pelaku hendak keluar mobil Honda HRV langsung dihadang petugas. Pelaku yang di dalam mobil melawan dan langsung tancap gas. Saat petugas berusaha menghadang pakai motor, pelaku langsung menabraknya lalu diseret puluhan meter hingga terbakar.
Pelaku langsung menuju Jalan Gunung Batur, Jalan Tambora, Jalan Bukit Tunggal tembus ke Jalan Imam Bonjol, selatan Setra Badung. “Warga mengira ada tabrak lari dan ikut mengejar mobil tersebut,” kata sumber.
Karena tidak mau berhenti, petugas BNNP langsung menghadang mobil dengan sepeda motor. “Anggota BNNP ada yang sampai cidera. Pelaku tidak mau berhenti dan terus ngebut dengan kondisi mobil terbakar,” tegas sumber.
Aksi ugal-ugalan pelaku itu sangat membahayakan warga. Akibatnya selain mengejar pelaku, petugas berusaha memperingatkan warga supaya minggir.
Setibanya di selatan simpang Jalan Imam Bonjol-Jalan Subur, mobil tersebut nabrak motor warga hingga terbakar. Mobil tersebut terus melaju, tapi setelah itu mobil tersebut sempat mogok. Petugas melarang warga agar tidak mendekati mobil tersebut. “Jangan mendekat pak, itu mobil kasus narkoba,” teriak petugas.
Beberapa saat kemudian, mobil itu kembali melaju dan akhirnya petugas berhasil menghentikannya di dekat Banjar Samping Buni Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Selanjutnya bandar narkoba itu langsung ditangkap dan dibawa ke Kantor BNNP Bali.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan itu karena takut. (kerta negara/balipost)
Kalo bandar narkoba seperti nantinya dihukum cuma 20 th apalagi kurang 20 th adalah sangat tidak adil, hukuman yg adil adalah hukuman mati atau minimal hukuman sampai mati dipenjara.