daging
Sejumlah kardus yang berisi daging ayam dan bebek beku yang diamankan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Kamis sore. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan pengiriman komoditi unggas tanpa dilengkapi dokumen melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (29/9) petang. Petugas yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi mendapati enam box berisi daging bebek dan ayam beku diangkut menggunakan mobil L300 yang dikemudikan Agus Indra (40) asal Sidoarjo.

Dari informasi kotak dari stereofoam yang berisi daging beku ini rencananya hendak dikirim ke warung makan di Denpasar. Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin, sekitar pukul 17.30 Wita mendapati mobil L300 dengan nomor polisi BG 1324 ZC itu keluar dari Kapal. Saat melintas di Pos pemeriksaan barang, selain meminta surat-surat kelengkapan kendaraan, juga mengecek barang bawaan mobil. Setelah dibuka, di dalam mobil berwarna putih itu ditemukan tumpukan box stereofoam.

Baca juga:  Drama Gong Lawas akan Tampil di PKB XLVI

Di dalamnya penuh dengan daging beku yang diakui dikirim dari Yogyakarta. Ketika dimintai dokumen pengiriman dari Karantina asal, pengemudi tidak dapat menunjukkannya. “Sopir tidak bisa menunjukkan dokumen, karena itu kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kanit Reskrim Gilimanuk AKP Mulyadi seijin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.

Dari pengakuan sopir, barang-barang berupa enam box itu merupakan barang titipan. Pihaknya tidak mengetahui membawa daging beku ini harus ada dokumen karantina. Sopir mengaku hanya diminta hanya untuk mengantarkan saja. Dan selama mengantar itu, ia hanya diberikan surat jalan dari perusahaan yang mengirim.

Baca juga:  Pascakerusuhan di Papua, Menristekdikti Minta Rektor se-Indonesia Jamin Keselamatan Mahasiswa

Muliarta mengatakan sesuai UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Nantinya petugas akan melimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk untuk diambil tindakan seperlunya. Menurut Muliadi, kegiatan ini secara terus menerus kami laksanakan dan bersenergi dengan masyarakat sekitar pelabuhan dalam rangka meminimalisir barang-barang ilegal yang keluar mapun masuk wilayah Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Sering Diberlakukan Tak Wajar, Ortu Lapor Polsek
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *