DENPASAR, BALIPOST.com -Pabrik narkoba yang dirancang tersangka Muhamad Hipni Muchtar alias Cakni, Putu Ruly alias Ayung dan Made Irwan Wardana alias Iwan, masih uji coba untuk menghasilkan sabu-sabu (SS) kualitasnya bagus. Jika lancar, pabrik tersebut mampu memproduksi 100 gram SS. Tersangka Cakni merupakan residivis karena pernah mendekam di LP Malang, Jawa Timur. Bahkan Cakni mengaku belajar meracik barang terlarang itu saat mendekam di lapas.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Jumat (29/9) mengatakan, awalnya tim gabungan BNN RI dan Berantas BNNP Bali dipimpin Kasi Intelijen BNNP Kompol Saifudin Jupri menangkap Putu Ruly alias Ayung dan Made Irwan Wardana alias Iwan di Jalan Seroja Gang Nenas, Denpasar. Selanjutnya mereka digiring ke pabrik SS tersebut di Jalan Tukad Banyu Poh Gang VIIIB, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Terbukti Nyabu, Wirama Pasti Dipecat

“Di sana anggota kami menangkap peracik sabu-sabu (Cakni-red). Banyak barang bukti diamankan di sana,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu pasta dan cairan warna hitam diduga sabu-sabu yang belum matang, prekusor dan peralatan untuk membuat SS.

“Kasus ini terus dikembangkan. Tempat-tempat yang diduga ada kaitannya dengan kasus ini langsung digeledah,” kata Suastawa.

Belasan anggota BNN dan BNNP lalu menggeledah rumah di Perum Mutiara di Jalan Raya Abianbase, Badung. Di rumah tersebut disita satu botol cairan bening seberat 253,75 gram, empat plastik besar berisi korek api kayu.

Baca juga:  Sepekan, Belasan Bencana Alam Menimpa Badung

Selain itu juga digeledah rumah Made Irwan di Jalan Dewi Sartika, Klungkung.  Di rumah tersebut anggota mengamankan satu plastik berisi kristal bening warna coklat diduga SS hasil produksi pabrik tersebut. Selain itu juga disita bong.

“Hasil penyidikan, sabu-sabu itu dari MH (Muhamad Hipni-red) dan tersangka PR (Putu Ruly-red) mengantar ke rumah Iwan di Klungkung,” ungkap Suastawa.

Dengan alat laboraturium kimia ditemukan di TKP, lanjut Suastawa, itu berarti mereka punya kemampuan membuat SS. Tersangka Cakni tinggal di Bali sejak 6 bulan lalu. Sejak tinggal di Bali tersangka berusaha memproduksi SS dan kualitasnya hampir sempurna. “Pelaku belajar secara otodidak. Dia ini lulusan Sarjana Hukum, sebenarnya tidak nyambung dengan besik pendidikannya,” tegasnya.

Baca juga:  Terdakwa Ketahuan Selundupkan Narkoba di PN Denpasar

Sedangkan Kabid Berantas AKBP Arta mengatakan, tersangka Cakni sudah buat SS di Malang. Karena mendengar di Bali harga SS lebih mahal, dia memutuskan beraksi di Pulau Dewata. “Sudah dua kali BNNP Bali mengungkap pabrik narkoba. Upaya seperti ini akan terus kami lakukan agar jangan sampai di Bali ada pabrik narkoba,” kata Arta.

Pabrik narkoba walau skala kecil atau home industry memang ada di Bali. Setelah seminggu melakukan pengintaian, akhirnya tim gabungan BNN RI dan BNNP Bali menggerebek pabrik narkoba di Jalan Tukad Banyu Poh Gang VIIIB, Denpasar Selatan, Rabu (27/9) lalu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *