Setya Novanto. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto untuk membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Majelis Hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar yang mengadili gugatan Novanto di PN Jaksel, Jumat (29/9), menyatakan sprindik KPK tentang penetapan ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.

Hakim Cepi pada persidangan itu menolak eksepsi KPK atas gugatan Novanto. Menurutnya, sprindik KPK tentang penetapan Novanto sapaan akrab politisi dari Partai Golkar itu, sebagai tersangka kasus e-KTP tak sesuai hukum. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” ujar Cepi saat membacakan putusan.

Baca juga:  Pemerintah Berkomitmen Pemudik Merasa Enjoy

Menurut Cepi dengan putusan itu, maka perkara gugatan praperadilan yang diajukan Novanto telah selesai, dan menyatakan bahwa penetapan pemohon Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. “Dengan ini sidang dinyatakan selesai,” ucapnya seraya juga meminta KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Begitu sidang ditutup, kuasa hukum Novanto langsung menyalami Kepala Biro Hukum KPK Setiadi. Kuasa hukum KPK yang dipimpin Setiadi juga terlihat langsung berembuk.

Baca juga:  BNNP Telusuri Kemungkinan Masuknya Narkoba Cair ke Bali

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diterbitkan SP2HP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *