NEGARA, BALIPOST.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana akan segera menindaklanjuti instruksi dari Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, untuk melakukan pendataan pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana (KRB) II dan KRB III Gunung Agung. Menurut rencana, Selasa (3/10), BPBD akan mengumpulkan camat se- Kabupaten Jembrana, termasuk meminta data secara rinci data pengungsi di wilayahnya masing-masing.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, Minggu (1/10), mengatakan, sesuai intruksi Gubernur Bali ditegaskan yang harus mengungsi, adalah warga Karangasem yang tinggal di wilayah KRB II dan KRB III (radius 9 kilometer dan 12 kilometer area sektoral), dengan mencakup 27 dari 78 Desa/Kelurahan di Karangasem. Sementara dari 51 Desa/Kelurahan lainnya yang masuk KRB I (di luar radius 9 kilometer dan 12 kilometer area sektoral), diminta kembali ke tempat asalnya.
Menurutnya yang dinyatakan pengungsi adalah yang berada di zona bahaya, KRB II dan III. “Di luar itu, diimbau untuk kembali,” katanya.
Eko Permana mengatakan juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada para Camat se -Jembrana, Selasa (26/9), untuk melakukan pendataan secara terperinci mengenai data pengungsi. Dalam surat itu, juga diperintahkan agar mendata secara terperinci masing-masing pengungsi tersebut.
Tidak hanya dari nama, umur, asal, status KK, serta keluarga penampungnya. Tetapi juga mendata anak-anak yang berstatus SD, SMP, SMA, putus sekolah, termasuk lansia, ibu hamil, maupun berkebutuhan khusus.
Dari data keseluruhan yang disetorkan akan dilakukan penyisiran terhadap jumlah pengungsi asal KRB II dan KRB III. Nantinya, selain mendata ulang mana saja yang dikategorikan sebagai pengungsi, akan disampaikan mengenai arahan tentang mengeluarkan Surat Identitas Pengungsi dari masing-masing Desa/Kelurahan di wilayah penampungnya.
Eko Permana juga mengatakan selain melakukan validasi data pengungsi, rapat dengan menghadirkan para Camat se-Jembrana, juga berkaitan dengan penyaluran bantuan yang sudah terkumpul di Posko Siaga Bencana Erupsi Gunung Agung BPBD Jembrana. Dalam teknis pencairan bantuan nanti, dirancang agar satu pintu, dan setiap penyaluran bantuan, harus disertai permohonan dari masing-masing Desa/Kelurahan. (kmb/balipost)