MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan dan pembakaran pasutri asal Jepang, Matsuba Nurio (73) dan Matsuba Hiroko (70) di Perumahan Puri Gading 2 Blok F1, Jimbaran, Kuta Selatan, direkonstruksi, Senin (2/10). Reka ulang tersebut dijaga puluhan petugas Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan.
Ada beberapa petugas membawa senjata laras panjang. Sedangkan tersangka Putu Astawa (25) didampingi pengacaranya, Edy Hartaka, SH.
Dari pantauan di lapangan, petugas tiba di TKP sekitar pukul 10.30 Wita. Setibanya di TKP, petugas langsung memasang garis polisi di depan rumah korban. “Yang mimpin tekonstruksi Wakasat Reskrim Polresta,” kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nyoman Patrem.
Sedangkan Wakasat Reskrim Polresta AKP Gusti Sudarma mengatakan rencananya ada puluhan adegan. “Kemungkinan bisa bertambah, tergantung perkembangan di lapangan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jembrana ini.
Sementara pengacara tersangka Astawa, Edy Hartaka mengatakan kondisi kliennya sehat. “Kemungkinan ada informasi tambahan. Nanti saja setelah rekonstruksi,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, perburuan terhadap pembunuh dan pembakar pasutri asal Jepang, Matsuba Nurio (73) dan Matsuba Hiroko (70) di Perumahan Puri Gading 2 Blok F1, Jimbaran, Kuta Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Pelakunya tak lain Putu Astawa (25) asal Negara berhasil ditangkap di Jalan Mekad Sari, Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (18/9) pukul 03.00 Wita.
Pelaku membantai pasutri ini karena ingin mengambil uang korban 11 ribu Yen. Uang tersebut ditukar di money changer di Kuta dan digunakan bayar utang di kampungnya. Pelaku juga berencana membakar mobil korban tapi gagal karena dupanya mati. (Kerta Negara/balipost)