MANGUPURA, BALIPOST.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembakaran pasutri asal Jepang, Matsuba Nurio (73) dan Matsuba Hiroko (70) di Perumahan Puri Gading 2 Blok F1, Jimbaran, Kuta Selatan, digelar Senin (2/10), berlangsung tertutup. Selain itu juga molor dari rencana awal.

“Rencananya mulai pukul 09.00 Wita, tapi karena tim Inafis ada olah TKP pencurian di Jalan Mahendradatta sehingga mundur waktunya,” kata Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Gusti Made Sudarma.

Baca juga:  Dalam 45 Tahun Terakhir, Ketersediaan Lapangan Kerja di Jepang Turun Tajam

Sekitar pukul 12.00 Wita, tim Inafis Polresta tiba di TKP dan rekonstruksi langsung digelar. Tersangka Putu Astawa yang awalnya diam di mobil, langsung disuruh keluar. Sayangnya media massa tidak diizinkan meliput hingga ke dalam rumah.

Sedangkan menurut pengacara tersangka Astawa, Edy Hartaka kliennya mengalami tekanan psikis sejak kecil dari orangtuanya. Padahal pelaku ini anak semata mayang.

“Dia ini hidup mandiri. Padahal kalau background orangtuanya orang punya,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Bertambah Banyak, Wilayah Ini Laporkan Puluhan Warga Terpapar

Reka ulang tersebut dijaga puluhan petugas Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan. Ada beberapa petugas membawa senjata laras panjang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *