DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar secara berkesinambungan melakukan penertiban. Pada Selasa (3/10), petugas Satpol PP menertibkan kawasan Sanur Kauh.
Dalam penertiban yang dipimpin Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana, petugas mengamankan 9 orang yang diduga pekerja seks komersial (PSK). “Tindakan ini kami lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada lokasi prostitusi di kawasan tersebut,” ujar Sudana.
Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan pengecekan dan mendapati sembilan perempuan yang sedang menunggu pelanggan. Atas temuan itu, pihaknya memberikan tindakan terhadap sejumlah perempuan yang berasal dari luar daerah Bali ini.
Ia mengaku tempat tersebut sudah lama dikeluhkan warga sekitar. Setelah dilakukan penertiban ternyata memang benar tempat tinggal tersebut digunakan sebagai prostitusi. Bahkan dari pengakuan kesembilan perempuan tersebut, mereka bekerja sebagai PSK.
Menurut Sudana mereka ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut telah diatur secara tegas, baik penyedia, pengguna dan orang yang secara sengaja menawarkan praktek prostitusi diancam hukuman pidana dan atau denda maksimal Rp 50 juta. “Untuk tindakan tegas kami akan melakukan tipiring per 6 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.
Gede Sudana mengaku tindakan itu harus dilakukan, agar Kota Denpasar tidak ada lagi tempat yang digunakan sebagai lokasi prostitusi. Ia juga berharap kepada perbekel/lurah di masing-masing desa serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadaan tempat yang disinyalir sebagai tempat prostitusi. (Asmara Putera/balipost)